Tak Mau Lonjakan COVID-19 Terulang, Pemerintah Antisipasi Mobilitas Libur Natal-Tahun Baru

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah sedang menyusun aturan mobilitas pada periode libur natal dan tahun baru.

Aturan ini disusun dengan antisipasi pergerakan masyarakat saat libur panjang. Sebab, pemerintah tak ingin mengulang lonjakan kasus COVID-19 akibat tingginya mobilitas warga dan masuknya varian baru COVID-19.

"Pemerintah sedang menyusun kebijakan antisipasi libur panjang yang tentunya tidak terlepas dari prinsip kehati-hatian," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, dikutip Rabu, 6 Oktober.

Selain itu, pemerintah juga lebih memperhatikan syarat perjalanan dan mekanisme skrining dalam pembukaan pintu masuk internasional di Indonesia.

Wiku menuturkan, saat ini COVID-19 di Indonesia sudah terkendali. Kasus saat ini sudah menurun 98 persen dari lonjakan kasus pada tanggal 15 Juli lalu.

"Mengingat Indonesia yang saat ini dalam kondisi kasus terkendali, sudah sepatutnya kita mempertahankannya, tidak terlena, dan berhati-hati," ungkap Wiku.

"Mohon kepada pemerinfah daerah melakukan pengawasan masyarakat dan bantu sosilisasi di daerah masing-masing, khusunya rician protokol kesehatan harus dijalankan untuk meminalisirkan peluang penularan sebesar-besarnnya," lanjutnya.

Seperti diketahui, Indonesia pernah mengalami lonjakan kasus COVID-19 usai libur panjang. Misalnya libur Idulfitri 2020 yang membuat kasus meroket hingga 214 persen dan kenaikannya bertahan selama tujuh minggu.

Kenaikan berikutnya terjadi saat libur Hari Kemerdekaan Indonesia dan dilanjutkan libur Maulid Nabi pada 28 sampai 29 Oktober 2020. Kemudian libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kenaikan kasus tersebut terjadi sebesar 389 persen dan bertahan hingga 13 minggu sebelum dapat turun setelah puncak pertama.