Kejagung 'Lempar' Kasus Korupsi LNG Pertamina ke KPK, Firli: Ditangani Deputi Korsup dan Penindakan
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan siap menindaklanjuti dugaan korupsi pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero). Setelah penyerahan dari Kejaksaan Agung dilakukan, kedeputiannya akan segera menindaklanjuti.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dan Deputi Penindakan KPK yang akan menindaklanjutinya," kata Firli kepada wartawan, Selasa, 5 Oktober.
Meski begitu, ia mengatakan komisi antirasuah sebenarnya telah membidik dugaan rasuah tersebut sejak 2019. "KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina," ujar eks Deputi Penindakan itu.
Hanya saja, karena Kejaksaan Agung sudah melakukan hal yang sama maka sesuai kebijakan UU Nomor 19 Tahun 2019 maka KPK memilih melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Kejaksaan Agung RI juga telah melakukan hal sama. Maka sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Firli.
Baca juga:
- Firli Bahuri Berharap Anggota DPRD Jambi Tak Ada Lagi yang Terlibat Korupsi
- Diwanti-wanti Firli Bahuri Usai Umumkan Azis Syamsuddin Tersangka, Kepala Daerah Jambi Teken Komitmen Antikorupsi
- Puluhan Eks Pegawai KPK Berkeras Meski Telah Dipecat, Susun Upaya Perlawanan
- Novel Baswedan dkk Akhirnya Berdialog dengan Polri Terkait Tawaran Jadi ASN Setelah Didepak KPK
"KPK dan Kejaksaan (kemudian, red) melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) ke KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Penyelidikan tersebut kata Leonard, dilakukan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).
Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, diketahui penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Atas alasan inilah maka Kejaksaan Agung mempersilakan komisi antirasuah melakukan penyidikan.
Sebagai informasi, pada Februari lalu Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Comapny Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR.