Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp5,1 Miliar
JAKARTA - Novel Baswedan kini berstatus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diberhentikan bersama 58 pegawai setelah dinyatakan tak lulus Asesmen Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 30 September kemarin.
Nama Novel dikenal sebagai penyidik senior yang berintegritas sehingga keputusan komisi antirasuah mendepaknya jadi sorotan. Apalagi, dia pernah menjadi korban penyiraman air keras karena pekerjaannya.
Lalu berapa harta kekayaan yang dimilikinya?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya secara periodik pada 23 Februari lalu, dia tercatat memiliki total harta mencapai Rp5.321.100.000. Hanya saja, dia tercatat memiliki utang sebesar Rp200 juta sehingga nilai hartanya berkurang menjadi Rp5.121.100.000.
Lewat laporan yang diunggah KPK, Novel tercatat memiliki aset berupa dua tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Utara dan 5 tanah di Sukabumi, Jawa Barat dengan nilai Rp4.950.000.000.
Sementara untuk alat transportasi, dia hanya tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016 senilai Rp235 juta.
Baca juga:
- IM 57+ Institute Jadi Langkah Lanjutan Novel Baswedan dkk Lawan Korupsi
- Ritual Tolak Bala di Makassar, Koalisi Antikorupsi Prihatin Novel Baswedan dkk Didepak
- VIDEO: Tangis Pegawai KPK di Momen Perpisahan Lepas Novel Baswedan dkk yang Diberhentikan
- Pimpinan KPK Tegaskan Sudah Berjuang untuk Novel Baswedan dkk yang Diberhentikan Hari Ini
Novel juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp102 juta dan kas setara kas senilai Rp34,1 juta.
Diberitakan sebelumnya, 58 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.
Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.
Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.