Kemenkum HAM: Satu Pegawai Lapas Tanjung Gusta Medan Terbukti Aniaya Napi
MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Sumatera Utara Imam Suyudi/ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Sumatera Utara Imam Suyudi menyebut satu oknum pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang narapidana (napi). Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos).
"Satu orang pegawai yang terbukti," kata Imam, di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, di Medan dikutip Antara, Kamis, 30 September.
Imam mengatakan petugasyang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan serta pembinaan.
"Kami tarik ke kantor wilayah untuk kami lakukan pembinaan," ujarnya.
Imam mengaku telah menginstruksikan seluruh pimpinan lapas untuk lebih optimal dalam memantau keamanan di lingkungan lapas.
Baca juga:
Selain itu, Kemenkum HAM meminta Lapas memberikan sosialisasi kepada para penghuni soal hak dan kewajiban selama berada di lapas.
"Selain melakukan kelengkapan sarana dan prasarana yang sebetulnya tidak maksimal, tapi juga melakukan penguatan kepada pegawai dan penghuni terkait hak-hak. Kalau penghuni berkelakuan baik ada reward dan sebaliknya jika berkelakuan buruk ada punishment," ujarnya.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Medan viral di media sosial (medsos).
Dalam video itu menunjukkan seorang napi menyebut rekannya dipukuli karena tidak memberikan uang kepada petugas sambil memperlihatkan punggung rekannya yang memar karena diduga dianiaya.