Bagikan:

MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memastikan akan menindak tegas oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan yang telah melakukan kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Kami tidak akan mentolerir dan akan kami tindak keras sebagaimana peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi, di Medan, dikutip Antara, Senin, 20 September.

Imam mengatakan petunjuk dan arahan (Jukrah) dalam setiap monitoring dan evaluasi di jajaran selalu menekankan bahwa pelayanan publik termasuk terhadap WBA di lapas dan rutan adalah tanpa pungutan apa pun (gratis) dan tanpa kekerasan.

"Justru setiap petugas agar melaksanakan pelayanan yang terbaik terhadap pelaksanaan hak-hak WBP," kata Imam.

Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang telah diperiksa terkait video viral yang menunjukkan seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan diduga dianiaya dan diperas.

Sebelumnya,  Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan ke-10 orang yang diperiksa itu terdiri atas delapan orang warga binaan dan dua orang petugas lapas.

"Kita bersama Tim Kemenkum HAM sampai hari ini sudah memintai keterangan 10 orang," katanya.

Dia membenarkan video viral tersebut direkam di dalam Lapas Tanjung Gusta. Namun, dia menampik tudingan mengenai pemerasan terhadap warga binaan."Kami lakukan pendalaman, mengamati, memeriksa, dan sampai sejauh ini kami nyatakan video itu benar dibuat di Lapas Kelas 1 Medan," ujarnya.

Dia mengaku belum bisa memastikan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga binaan tersebut.