Gara-gara Foto Anaknya Ada di Michat, Orang Tua Lapor Polisi, Gerebek Apartemen yang Dijadikan Tempat Prostitusi Online

JAKARTA – Usai terbongkarnya praktik prostitusi online di salah satu apartemen di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, area sekitar gedung terlihat sepi. Berdasarkan pantauan di lokasi, terbentang sebuah spanduk penolakan aktivitas prostitusi di area tersebut.

"Kami warga Sen*** Ti*** Residence MENOLAK!!! dengan tegas segala tindakan kegiatan prostitusi/pelacuran, asusila/perzinahan, tindak kriminal, narkoba/miras, penyewa di bawah umur, dan perbuatan melanggar hukum lainnya di wilayah lingkungan tempat tinggal kami." begitu tulisan dalam spanduk.

Subekti, salah satu warga sekitar memberi kesaksian mengenai adanya prostitusi online pascapenggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian.

Menurut Subekti, setiap malam menjelang libur biasanya ramai lalu lalang pasangan remaja masuk ke lokasi apartemen.

"Setiap malam Sabtu, kalau enggak malam Minggu, ramai (yang datang)," ujar Subekti, tukang ojek online warga sekitar.

Lebih lanjut, Subekti juga mengatakan bahwa banyak pasangan yang datang dengan kendaraan sepeda motor.

"Pasangan naik motor dia. Kadang juga rombongan, naik motor juga, cuman enggak tahu itu pacarnya atau temannya," tambah Subekti.

Lebih lanjut, Subekti beranggapan bahwa remaja pria dan wanita yang menunggu di halte dekat pintu masuk menuju apartemen tersebut, sebelumnya sudah janjian.

"Sebelum masuk situ dia nunggunya di halte. Ya cewek, cowok lah. Mungkin janjian kali ya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan praktik prostitusi online anak di bawah umur di salah satu apartemen di Pulogebang, Jakarta Timur. Penggerebekan dilakukan atas dasar laporan orang tua salah satu korban pada Selasa 28 September.

Orang tua pelapor membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya. Alasan orang tua korban membuat laporan lantaran anaknya berinisial MF (17) meninggalkan rumah tanpa izin bersama temannya dan tidak pernah pulang. Hal itu terjadi awal September.

Lalu, Jumat 24 September, orang tua korban melihat foto anaknya ada di akun media sosial MiChat yang menawarkan jasa praktik prostitusi online.

Berdasarkan laporan itu, Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan praktik prostitusi di apartemen pada Rabu 29 September.

Sebanyak tiga anak korban eksploitasi seksual diamankan dari lokasi penggerebekan, yakni MF (17), SIR (16), dan AJ (17).

Sedangkan dua muncikari berinisial MH (17) dan DZH (17) juga ikut diamankan. Keduanya menggunakan modus menjadikan korban sebagai pacar lalu kemudian diajak ke apartemen. Selanjutnya, muncikari menjajakan korban melalui aplikasi MiChat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil BO (booking) senilai Rp600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone, screenshot (tangkapan layar) chat aplikasi MiChat, dan akta kelahiran.