Baznas Palembang Beri Santunan Uang Tunai-Sembako Bagi 30 Penggali Kubur Jenazah COVID-19
PALEMBANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyiapkan santunan untuk penggali kubur terutama yang berjasa membantu pemakaman jenazah terinfeksi COVID-19.
"Penggali kubur tersebut pantas diberi santunan karena tidak mengenal waktu pagi hingga malam hari selalu siap membantu memakamkan jenazah terinfeksi COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap," kata Ketua Baznas Palembang, M.Ridwan Nawawi di Palembang, Antara, Kamis, 30 September.
Menurut dia, untuk memberikan santunan tersebut, pihaknya bersama tim Pemkot Palembang telah melakukan pendataan penggali kubur yang biasa terlibat dalam proses pemakaman jenazah COVID-19.
Berdasarkan data sekarang ini ada 30 penggali kubur yang biasa bertugas di pemakaman Gandus dan beberapa tempat lainnya dinilai layak menerima santunan.
Baca juga:
- Tanggapi Santai Kicauan Andi Arief Soal Tawaran Rp100 Miliar, Prof Yusril: Seperti Kata SBY, Saya Prihatin
- G30S, Kudeta Merangkak, dan Suara dari Dalam Penjara
- Keras! Baru Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR, Lodewijk Minta Gatot Nurmantyo Berikan Bukti TNI Disusupi PKI
- Setelah di Sawah Besar, Spanduk Tolak Nobar Pemutaran Film G30S/PKI Juga Bermunculan di Menteng
Santunan yang disiapkan untuk penggali kubur tersebut berupa paket sejumlah kebutuhan pokok (sembako) dan uang tunai.
Dia menjelaskan, pemberian santunan tersebut masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas 2021.
Kegiatan tersebut diupayakan menjangkau penggali kubur lainnya yang lebih banyak sesuai dengan dana zakat yang bisa dihimpun dari masyarakat, ujar Ridwan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan dengan adanya perhatian pemerintah dan Baznas melalui santunan tersebut diharapkan para penggali kubur dapat semakin semangat bekerja.
Untuk memberikan santunan yang lebih banyak dan jangkauan yang lebih luas, pihaknya mengajak seluruh ASN dan masyarakat di Bumi Sriwijaya itu menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya di lembaga resmi Baznas, kata Sekda