Ruhut Tunjuk Hidung Andi Arief Soal Rp100 Miliar: Kebangetan Hina Pak Yusril, Rugikan AHY-Demokrat!

JAKARTA - Cuitan Rp100 miliar yang disampaikan Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief di akun Twitter-nya, @Andiarief_mendapat respons negatif dari Ruhut Sitompul.

Mantan politisi Demokrat yang kini berseragam PDIP itu menyebut Andi Arief justru merugikan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Cuitan kontroversial Andi Arief mengenai honor Rp100 miliar yang diminta Yusril Ihza Mahendra pada Demokrat. "Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," cuit Andi Arief kemarin. 

Ruhut sedih karena cuitan itu menghina Yusril. "Prof Yusril jujur saja Aku sering berseberangan dgn beliau dalam pandangan politik. Tapi terus terang kelakuan disekitar AHY yg kebangetan menghina Pak Yusril Aku sedih," cuit Ruhut di akun Twitter pribadinya, Kamis, 30 September. 

Menurut Ruhut, sikap kader Demokrat yang menghina Yusril terkait honor Rp100 miliar merugikan sang ketua umum, AHY dan Partai Demokrat. 

"Ini sangat merugikan AHY dan PD tolong Hormati Hukum Kasus ini lagi di Pengadilan PTUN Paten MERDEKA," kata Ruhut.

Saat dikonfirmasi VOI, Yusril membalas cuitan Andi dengan santai. Bagi Yusril, apa yang disampaikan anak buah AHY tersebut hanya angin lalu saja.

"Seperti kata Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), saya prihatin dengan omongan Andi Arief. Anggap angin lalu saja, gak usah ditanggapi," singkat Yusril.

Untuk informasi, Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh Demokrat hasil KLB Deli Serdang untuk mengajukan judicial review (JR) atau uji materi pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

JR tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik. JR tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam siaran pers.