Aksi Unjuk Rasa di Kedubes AS Rusuh, Massa Hancurkan Mobil Polisi, 16 Orang Ditangkap
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 16 warga Papua yang berunjukrasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut salah satu peserta aksi unjukrasa, Ambrosius Mulait, pihaknya menggelar aksi memperingati Roma Angrement oleh FRI-AMP. Namun ada 16 orang dari kelompoknya diamankan polisi.
"Awalnya beberapa kawan kami yang diangkut, mereka dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ambrosius kepada wartawan, Kamis 30 September.
Mengetahui rekannya dibawa anggota, massa yang menuntut kebebasan di Papua ini merusak kaca mobil tahanan hingga pecah saat (pendemo) hendak dibawa ke dalam mobil.
Aparat kepolisian sempat kesulitan mengamankan para peserta aksi. Bahkan, Kapospol Monas Timur, Iptu Dahroni turut terluka terkena serpihan kaca. Dahroni terluka karena saat itu ia berusaha menghalau massa.
Baca juga:
- Warga Tegang Lihat 4 Pria Besar Rampas Kunci Pengendara Motor, Dikira Debt Collector, Ternyata Buser Narkoba Nangkap TO
- Jual Tanah Seluas 182 Hektar Milik Orang Lain, Mafia Tanah di Cipocok Serang Dibekuk Aparat Polda Banten
- 6 Jam Kerja Raup Rp600 Ribu, Pantas Manusia Silver Semakin Menjamur di Simpang Jalan
- Risma Berdayakan Ibu Bayi ‘Manusia Silver’ di Balai Kemensos
Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, polisi terpaksa mengamankan para peserta aksi karena di DKI Jakarta masih PPKM level 3.
"Segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu adalah dilarang," ujar Kapolres kepada wartawan, Kamis 30 September.
Berdasarkan UU NO 9 Tahun 1998 dalam menyampaikan kegiatan, sambung Hengki, harus melihat situasi yang ada dan peraturan yang sedang berlaku. Seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan adalah dilarang.
"Apabila orang tersebut menempatkan orang lain pada situasi berbahaya itu merupakan suatu pelanggaran pidana," katanya.
"Di dalam instruksi Mendagri yang terbaru nomor 43 juga ditentukan disana ada UU wabah penyakit, kemudian karantina kesehatan," tambahnya.
Dikatakan Kapolres, aksi unjukrasa yang dilakukan pelaku tidak memiliki izin dan pemberitahuan ke pihak kepolisian.
"Ini juga ini tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi. Mereka melakukan pelanggaran pidana," katanya.
Sementara para pelaku pengerusakan mobil polisi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.