Pengedar Sabu Asal Kediri Ditangkap di Probolinggo
PROBOLINGGO - Wahyudi alias Uding, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kediri, Jawa Timur, ditangkap tim Polres Probolinggo. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap karena menjadi pengedar sabu.
Perwira urusan Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar mengatakan pelaku ditangkap pada Senin, 27 September, di tempat kosnya di Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Dari tangannya, polisi mengamankan bukti 0,8 gram sabu.
Penangkapan pelaku berawal saat pihak kepolisian setempat mendapatkan informasi dari masyarakat. Di lokasi tempat tinggal pelaku terdapat seseorang yang menjual dan mengonsumsi sabu.
"Dari informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan mengantongi nama pelaku. Setelah itu, kami amankan pelaku saat berada di kosannya," ujar Bripka Mukhtar, Rabu, 29 September.
Baca juga:
- Kapolri Jenguk Anggota Korban KKB: Kami Bangga dan Berikan Kenaikan Pangkat
- Pemprov DKI: Seperti MotoGP Mandalika, Formula E Adalah Investasi, Dongkrak Citra Indonesia
- Golkar Ajukan Lodewijk Freidrich Paulus Jadi Pengganti Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
- Mensesneg: Ibu Kota Negara Baru Jadi Motor Kemajuan Indonesia
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti. Yakni dua paket sabu yang dibungkus plastik klip, alat isap, pipet kaca warna bening, timbangan elektrik, korek api gas.
Ada juga sedotan berwarna putih yang sudah dimodifikasi, dan ponsel yang digunakan pelaku untuk mempermudah proses membeli dan menjual sabu tersebut. Disita juga tas tempat penyimpanan barang bukti tersebut.
"Kemudian kami lakukan pengamanan terhadap pelaku, beserta barang buktinya ke Mapolres Probolinggo, Jawa Timur," kata Bripka Mukhtar.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.