Jaktim dan Kepulauan Seribu Masuk PPKM Level 1, Tapi Wagub Riza Tegaskan Seluruh DKI Masih PPKM Level 3
JAKARTA - Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu dikabarkan sudah memasuki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut saat ini semua wilayah di Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3.
"Sampai hari ini Jakarta masih masuk pada PPKM Level 3. Jadi, (PPKM di Jaktim dan Kepulauan Seribu Level 1) bukan level PPKM," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 29 September.
Riza menjelaskan, Kementerian Kesehatan memang menetapkan kondisi pandemi di dua wilayah ini sudah terkendali dengan pertimbangan sejumlah indikator. Sehingga, dapat masuk PPKM Level 1.
"Level 1 artinya penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan penerapan upaya pencegahan penularan. Atau, ada kasus tapi masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus," tutur Riza.
Baca juga:
- Kapolri Jenguk Anggota Korban KKB: Kami Bangga dan Berikan Kenaikan Pangkat
- Pemprov DKI: Seperti MotoGP Mandalika, Formula E Adalah Investasi, Dongkrak Citra Indonesia
- Golkar Ajukan Lodewijk Freidrich Paulus Jadi Pengganti Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
- Mensesneg: Ibu Kota Negara Baru Jadi Motor Kemajuan Indonesia
Namun, seperti keputusan pemerintah pusat, Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3 sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Yang artinya, terdapat penularan COVID-19 skala komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan yang tidak memadai.
"Jadi kalau (Jaktim dan Kepulauan Seribu) masuk level 1 tentu baik menurut Kemenkes dengan pendataan dari versi Kemenkes. Jadi, bedakan level yang dimaksud di Kemenkes beda dengan level di PPKM," jelas Riza.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan perkembangan data Kementerian Kesehatan, wilayah yang sudah bisa menerapkan asesmen PPKM Level 1 adalah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.
Sementara, Kota Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat bisa menerapkan PPKM Level 2. Sedangkan, Jakarta Pusat masih menerapkan PPKM Level 3.