Curi Brankas Milik Majikan, Penjaga Rumah Ditangkap Polisi
JAKARTA - Tiga orang pencuri brangkas berinisial HS (34), JS (41) dan YB (40) berhasil diringkus anggota buser Polsek Kebon Jeruk. Ketiganya kompak membobol rumah majikan tersangka HS.
Namun sebelum mereka menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku berhasil diringkus aparat kepolisan. Ketiga pelaku ditangkap setelah korban pemilik rumah melaporkan ke Mapolsek Kebon Jeruk.
Kanit Reskrim AKP Pradita mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku HS dipercaya majikannya untuk menunggu rumah karena korban hendak pergi lama.
"Karena ditinggal pemilik rumah, HS pun nekat mencuri brankas milik majikannya," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu 29 September.
Setelah mendapatkan brangkas, HS mengeluarkan kotak brangkas itu bersama JS.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Diminta Tak Lepas Tangan Terkait Nasib Novel Baswedan dkk Jelang 30 September
- Dipecat 30 September, Pegawai Nonaktif KPK: Kami Tak Menangis Jika Presiden Tidak Bertindak
- Surati Jokowi, Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri
- Jelang Diberhentikan, Yudi Purnomo Datang Rapat Pengurus Wadah Pegawai KPK untuk Terakhir Kalinya
"Keduanya HS dan JS berharap brangkas itu berisi emas dan uang yang disimpan majikannya. Namun keduanya sulit membuka brangkas, keduanya pun hendak menjual brangkas itu seharga Rp 1 juta," katanya.
Selanjutnya brangkas itu dibeli oleh YB untuk dibongkar. YB merupakan teman HS yang ahli membuka brangkas.
"Brankas ini sudah dibeli YB. Tapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya," ujarnya.
Setelah keduanya membuka brangkas, ternyata benda tersebut hanya berisi serifikat rumah dan kunci rumah.
"Isinya hanya dua sertifikat rumah, kunci rumah, dan sebagainya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.