Belum Ada Pedoman, Kami Diskusi dengan Jubir Kemenkes soal Kemungkinan Skema Konser Pandemi
JAKARTA - Pemerintah membuka kemungkinan penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya berskala besar, termasuk konser musik. Belum ada panduan resmi. Kami berbincang dengan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Program Vaksinasi, dr Siti Nadia Tarmizi untuk membahas kemungkinan skema penyelenggaraan konser yang mungkin jadi titik penting dalam upaya hidup berdampingan dengan COVID-19: transisi endemi.
Wacana ini muncul berdasar pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Dalam keterangan tertulis, Johnny mengungkap pemerintah memberi lampu hijau untuk penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya skala besar untuk mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif. Pemerintah berharap pemberian izin ini akan mengakselarasi pemulihan ekonomi nasional.
"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," kata Johnny.
Meski begitu belum ada persyaratan resmi. Johnny, dalam keterangannya hanya memaparkan sejumlah faktor risiko penularan yang harus dihindari. Pertama terkait situasi kasus COVID-19 di wilayah penyelenggaraan kegiatan. Kedua, potensi penularan selama kegiatan akibat jarak antarpartisipan dan buruknya sirkulasi udara. Ketiga, terkait durasi kegiatan yang lama. Kemudian menyoal jumlah dan perilaku partisipan.
Skema yang mungkin jadi pedoman konser di masa pandemi
Juru Bicara Kemenkes untuk Program Vaksinasi, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan belum ada pedoman resmi nan spesifik dari pemerintah soal penyelenggaraan konser musik. Yang jelas menurutnya izin penyelenggaraan konser akan diberikan lewat asesmen ketat.
Ada tiga tahap asesmen yang harus dilalui setiap calon penyelenggara konser. Pertama, pra-konser. Di tahap ini "penyelenggara harus memaparkan rencana kontingensi, rencana untuk memastikan prokes itu dijalankan seperti apa," tutur Nadia kepada VOI, Senin, 27 September.
"Termasuk kalau ada kasus positif, bagaimana. Memastikan edukasi partisipannya untuk mengikuti prokes dengan baik itu seperti apa. Itu yang harus dibahas, ya, dimatangkan oleh penyelenggara untuk kemudian dibahas dengan otoritas terkait sebelum izin diberikan."
Tahap kedua adalah pelaksanaan. Barangkali tak akan ada hajat musik dalam format festival, kata Nadia. Konser nantinya kemungkinan juga diselenggarakan dengan penonton yang duduk dan diberi jarak. Syarat lain soal pengaturan ventilasi udara.
Kemudian penyelenggara harus memastikan hanya penonton dengan hasil tes PCR negatif dan telah divaksin minimal satu kali yang bisa masuk. Segala skema itu dikatakan Nadia merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Pada poin KEENAM, tepatnya huruf L dari Inmendagri yang terbit pertengahan September lalu itu dijelaskan:
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan bukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Belum ada yang spesifik mengatur soal konser musik, ya. Tapi secara general, di Inmendagri (43/2021) seperti itu. Tapi si penyelenggara harus membuat apa-apa saja yang menjadi concern dia," tutur Nadia.
Seperti Menkominfo Johnny G. Plate, Nadia juga menjelaskan tujuan utama pemerintah membuka peluang penyelenggaraan konser musik adalah untuk mewadahi aktivitas masyarakat, terutama yang dapat menopang perekonomian nasional.
Lagipula, menurut Nadia, cepat atau lambat pemerintah harus kembali membuka seluas-luasnya aktivitas masyarakat dengan seaman-amannya penerapan protokol kesehatan di tengah aktivitas itu. Konser musik ini bisa jadi titik penting adaptasi kita membiasakan hidup berdampingan dengan COVID-19: transisi menuju endemi.
"Karena bagaimanapun juga kita kan harus hidup bersama dengan COVID-19 ya. Artinya kita harus mulai membiasakan diri untuk hal-hal semacam ini. Karna cepat atau lambat, konser musik atau kegiatan masyarakat lainnya akan dijalankan, seperti itu," Nadia.
Ada beberapa pertimbangan kenapa pemerintah akhirnya memutuskan memberi lampu hijau. Pertama, positivity rate yang telah menyentuh 5 persen ke bawah. Kedua, rendahnya bed occupancy rate (BOR) alias angka keterisian rumah sakit, serta minimnya kematian dan pertumbuhan kasus.
"Tapi ingat ya, kita masih di kondisi pandemi. Artinya belum selesai. Akan selalu ada nih potensi terjadinya laju penularan. Dan pada prinsipnya adanya kegiatan-kegiatan ataupun pelonggaran kegiatan masyarakat itu tujuannya adalah kita berusaha mewadahi aktivitas masyarakat untuk tetap produktif tapi dia tetap aman juga dari COVID-19. Prinsipnya itu."
*Baca Informasi lain soal MUSIK atau baca tulisan menarik lain dari Yudhistira Mahabharata.
BERNAS Lainnya
Baca juga:
- Yang Divaksin Anak Kuliahan, Yang Belajar Tatap Muka Anak Sekolahan: Menyoal Klaster di Sekolah
- Membaca Simbol Squid Game: Merenungi Struktur Sosial dan Kapitalisme Tempat Kita Hidup
- Tingkah Azis Syamsuddin seperti Pencuri Kotak Amal, Bedanya Si Wakil Ketua DPR Lebih Merugikan
- Seberapa Vital Peran Azis dalam Pengangkatan Firli dan Peran Firli dalam Penahanan Azis