Luhut Bakal Diperiksa Soal Pencemaran Nama Baik dengan Terlapor Haris Azhar
JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidianti.
"Iya betul pak Luhut dijadwalkan untuk pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada VOI, Senin, 27 September.
Rencanannya, pemeriksaan itu berlangsung pukul 08.30 WIB. Luhut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Baca juga:
- Konten 'Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' Berbuntut Panjang, Menko Luhut Polisikan Haris Azhar-Fatia Maulidianti
- Bila Menang Perdata dari Haris Azhar-Fatia, Menko Luhut Pastikan Rp100 Miliar Diberikan ke Warga Papua
- Keras! Menko Luhut ke Haris Azhar: Tidak Ada Kebebasan Absolut, Ini Mempertahankan Nama Baik Saya!
- Polisi Masih Periksa Laporan Luhut Pandjaitan yang Adukan Haris Azhar
Selain itu, alasan Luhut melaporkan karena tidak ada itikad baik dari Haris Azhar sama Fatia. Padahal, mereka sudah disomasi sebanyak dua kali.
Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.
Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugar Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.
"Yang sangat menarik tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," ucap pengacara Luhut, Juniver Girsang.
Dalam gugatan, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti yang dianggap telah mencemarkan nama baik Luhut harus membayarkan uang sebesar Rp100 miliar. Uang itu sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," katanya.
Jika gugatan itu dikabulkan, uang tersebut tidak akan dinikmati oleh Luhut. Melainkan, diberikan kepada masyarakat Papua.