Kata Pengamat, Hukuman yang Pantas bagi Jenderal di Balik Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra adalah Pemecatan

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, lantaran diduga merupakan dalang di balik penerbitaan surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies bidang Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, pencopotan bukanlah hukuman yang tepat bagi oknum perwira tinggi tersebut. Seharusnya, Polri langsung memecat Prastyo atas apa yang sudah diperbuatnya. Alasannya, tindakan tersebut dinilai sudah melanggar hukum pidana.

"Bukan hanya pencopotan jabatan, tapi harusnya pemecatan dan harus dilanjutkan ke arah pidana karena ada indikasi gratifikasi di situ," ucap Bambang kepada VOI, Kamis, 16 Juli.

Selain itu, Bambang menyarankan, penyelidikan penerbitan surat jalan tersebut diusut tuntas untuk mengetahui ada tidaknya oknum lainnya yang bermain. Dengan harapan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang tercoreng akan kembali seiring keputusan yang dikeluarkan.

"Tegas dan transparan. Kepercayaan kepada Polri harus dibangun dengan transparansi dan konsistensi pada penegakan hukum bagi anggotanya juga," kata Bambang.

Terpisah, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarty menyebut, pencopotan jabatan bukanlah akhir dari persoalan ini. Sebab, pencopotan merupakan rangkaian dari proses penyelidikan.

"Jadi bukan berarti hanya dicopot dan kemudian masalah selesai," tegas Poengky.

Dia menyarankan Polri harus mengsut tuntas persoalan ini. Proses hukum pidana terhadap Prasetyo harus dilakukan dengan dugaan telah melindungi buronan kasus besar.

"Kami berharap oknum yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor. Ini adalah bentuk obstruction of justice, menghalang-halangi penegakan hukum, yang ironisnya yang bersangkutan adalah penegak hukum," kata Poengky.

Keputusan pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam TR itu disebutkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo dimutasikan dari jabatan awalnya sebagai Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Pencopotan itu merupakan hasil dari pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan atas nama Djoko Tjandra.

Selain itu, penerbitan surat jalan dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, disebut-sebut merupakan inisiatif dari perwira tinggi tersebut. Pada surat jalan tersebut, tertulis Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.