Perusahaan Konglomerat Prajogo Pangestu, Barito Pacific Terima Kredit Rp1,7 Triliun dari BNI untuk Refinancing Utang
JAKARTA - PT Barito Pacific Tbk. melaporkan bahwa perseroan telah menyepakati penerimaan fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebesar 125 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,78 triliun (kurs Rp14.272 per dolar AS).
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Barito Pacific Diana Arsiyanti mengatakan fasilitas ini sedianya akan digunakan perseroan untuk kepentingan strategis.
“Melunasi seluruh utang kepada Bangkok Bank yang timbul berdasarkan perjanjian fasilitas tanggal 19 Desember 2019,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip pada Jumat, 24 September.
Diana menambahkan, dana segar itu juga bakal dimanfaatkan emiten bersandi saham BRPT itu untuk tujuan menutup kewajiban keuangan lainnya.
“Melunasi Obligasi Seri A yang diterbitkan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yang akan jatuh tempo pada 18 Desember 2021,” tutur dia.
Menurut Diana aksi terbaru yang dilaksankan juga potensial menjaga neraca keuangan serta arus kas menjadi lebih sehat.
“Dengan diperolehnya pinjaman dari BNI tersebut, maka perseroan dapat mengurangi biaya bunga secara keseluruhan, serta semakin memperkuat posisi keuangan perseroan dengan penataan jangka waktu pinjaman,” tegasnya.
Sebagai informasi, komitmen Barito Pacific dengan BNI tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 117 dibuat dihadapan Wenda Taurusita Amidjaja, Notaris di Jakarta dan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Nomor 118 dibuat dihadapan Notaris Wenda pada 21 September 2021.
Khusus untuk Fasilitas Treasury Line, BRPT disebutkan akan menerima kucuran maksimal 20 juta dolar AS atau Rp285,45 miliar.
Baca juga:
- Sri Mulyani: Pemerintah Rogoh Rp30,1 Triliun untuk Biaya Perawatan Hampir Setengah Juta Pasien COVID-19
- Perkembangan Terbaru Nirwan dan Indra Bakrie yang Terjerat Kasus BLBI Rp22 Miliar
- Sri Mulyani Ungkap Belanja Vaksin COVID-19 Tembus Rp14 Triliun untuk 94,5 Juta Dosis: Manfaatnya Langsung Dirasakan Masyarakat
“Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas tersebut akan jatuh tempo dalam waktu 84 (delapan puluh empat) bulan setelah 3 ditandatanganinya Perjanjian Fasilitas, sedangkan Fasilitas Treasury Line akan berakhir dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian Fasilitas Treasury Line,” sambung Diana.
Sebagai underlying, BRPT menjaminkan (gadai) saham yang dimiliki perseroan di dalam PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. yang tidak lain adalah entitas usaha yang masih terafiliasi dengan Barito Pacific.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, BRPT merupakan perusahaan swasta yang bergerak dalam cakupan bisnis kehutanan, perkebunan, pertambangan, industri, properti, perdagangan, energi terbarukan, hingga transportasi.
Diketahui pula jika Barito Pacific merupakan perusahaan publik yang pengelolaannya dikendalikan oleh konglomerat Prajogo Pangestu dengan kepemilikan saham mencapai 70,85 persen atau setara 66,41 miliar lembar saham.
VOI mencatat, Prajogo merupakan orang paling kaya ketiga di Indonesia dengan rekapitulasi harta sebesar 7,53 miliar dolar AS atau senilai Rp105,33 triliun menurut Bloomberg Billionaires Index yang dikutip awal tahun ini.