Polisi akan Tindak Tegas Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra

JAKARTA - Beredar surat perjalanan atas nama Djoko Tjandra dengan rute Jakarta menuju Pontianak dan kembali ke Jakarta. Surat itu disebut-sebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Sigit Listyo Sigit mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun anggotanya yang terlibat di balik penerbitan surat jalan tersebut. Tim khusus akan dibentuk untuk mengusut oknum yang terlibat.

"Surat jalan tersebut agar di dalami Divisi Propam Polri dan bentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapapun yang terlibat dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," ucap Listyo, Rabu, 15 Juli.

Surat jalan untuk Djoko Tjandra disebut dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan tersebut, tertulis Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Nantinya, sambung Listyo, penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat juga sebagai salah satu cara untuk memberi peringatan keras bagi anggota lainnya. Sebab, hal itu sangat merugikan dan mencemarkan nama baik institusi Polri.

"Bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," kata dia.

Adapun beredarnya surat perjalanan atas nama Djoko Tjandra berawal dari temuan yang dikemukakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Temuan itu pun sudah diserahkan ke Ombudsman RI dan DPR RI.

Dengan penyerahan itu, MAKI berharap dibahas oleh Komisi III DPR RI, Kemenkum HAM, Kejaksaan dan Polri. Namun, siapa pihak yang menyebarkan paling awal surat ini belum terungkap.