Polda Metro Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang.
"Ada enam orang yang kita lakukan pemeriksaan untuk di BAP di Ditreskrim Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 23 September.
Yusri menyebut Kalapas diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Begitu juga dengan Kasubag Umum Lapas Tangerang yang dimintai keterangan untuk BAP tambahan.
“Jadi ada 6 saksi yang akan dipanggil," kata Kombes Yusri.
Polisi berharap keenam orang saksi memenuhi panggilan agar penyidik melakukan kembali gelar perkara terkait ada tidaknya tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.
"Mudah-mudahan 6 saksi ini bisa hadir agar ke depan dapat gelar perkara lagi. Semoga ada tersangka baru agar dapat cepat selesai. Untuk police line di lokasi juga sudah dilepas pihak kepolisian," ujar Yusri.
Baca juga:
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka di balik kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Para tersangka merupakan pegawai Lapas.
Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan puluhan saksi dan alat bukti. Dalam gelar perkara itu, mereka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, puluhan narapidana tewas karena insiden tersebut.
Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membuka sel para korban.