8 Warga Padang Didenda Rp100 Ribu Gara-gara Buang Sampah Sembarangan

PADANG - Sebanyak delapan warga Padang, Sumatera Barat menerima sanksi tindak pidana ringan berupa denda Rp100 ribu. Mereka kedapatan membuang sampah sembarangan pada kurun waktu Agustus-September.

"Sanksi diberikan kepada delapan warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan hasil penangkapan bersama Satpol PP," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon dikutip Antara, Rabu, 22 September.

Dia memaparkan, awalnya di sepanjang jalan by pass Padang pihaknya kerap menemukan warga yang membuang sampah sembarangan.

Untuk melakukan pencegahan, pihaknya rutin melakukan pengawasan dan mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

"Biasanya kami melakukan razia dan mengingatkan untuk tidak mengulangi, namun enam bulan berlalu warga tetap saja buang sampah sembarangan, sehingga akhirnya kami ditangkap bersama Satpol PP," kata Mairizon.

Namun mengingat saat ini masih pandemi, sidang tindak pidana ringan dilakukan secara daring untuk delapan orang warga yang tertangkap.

"Pilihan sanksi ada dua, bayar denda Rp100 ribu atau kurungan tiga hari," sambung Mairizon.

Menurutnya, nilai denda yang dikenakan tidak sebanding dengan upaya panjang yang telah dilakukan mulai dari penangkapan hingga persidangan.

"Akan tetapi targetnya adalah bagaimana memberikan efek jera kepada warga, agar tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Mairizon berharap masyarakat bisa mengetahui membuang sampah ada tempatnya serta waktu yang ditentukan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Air Dingin terdapat 540 ton sampah yang dihasilkan warga Padang setiap harinya

Untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA Air Dingin, pihaknya mencoba melakukan pengelolaan dari hulu mulai dari memberdayakan bank sampah untuk membuat produk daur ulang dari sampah.

"Dengan demikian sampah yang sampai ke TPA akan semakin berkurang dan bernilai guna," kata Mairizon.