Bertemu Tahanan Tanpa Izin dan Kembalikan Barang Sitaan, 3 Petugas Rutan KPK Dijatuhi Sanksi Ringan
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap tiga petugas rutan KPK yaitu Ristanta, Hengky, dan Eri Anggar Permana.
Keputusan ini diambil karena mereka melanggar etik dengan menemui dan mengembalikan barang sitaan kepada tahanan tanpa izin atasannya.
Sidang Etik yang dipimpin anggota Dewas KPK Hardjono secara daring menyatakan, ketiganya bertemu dengan tiga warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei tanpa surat tugas maupun izin atasan dan mengembalikan barang bukti sitaan pada Leonardo Susmi Narta Prasetyo.
"Menyatakan terperiksa Ristanta, terperiksa Hengky, dan terperiksa Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perbuatan kunjungan ke Lapas Klas I tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Mei tahun 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan rutan KPK pada warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan dua warga binaan lainnya," kata Hardjono dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu, 22 September.
Baca juga:
- Diduga Berbohong ke Publik, Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas oleh Pegawai KPK Nonaktif
- Sejumlah Pegawai KPK Dipanggil Inspektorat Gara-gara Dukung Novel Baswedan Cs
- PAN: Bro Giring, Katanya Mau Nyapres tapi Kok Komentarnya Nggak Bermutu?
- Giring PSI Sebut Anies Baswedan Pembohong, Wagub DKI: Jangan Menuduh, Tidak Bijak Apalagi Dilakukan Tokoh
Adapun Leonardo Jusminarta adalah mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.
Majelis hakim sidang etik menyebut perbuatan ketiganya telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan perilaku KPK.
Sehingga atas rapat permusyawaratan majelis yang digelar pada Senin 20 September 2021 dan menilik sejumlah bukti yang ada, majelis pun memutuskan untuk menjatuhkan sanksi ringan kepada ketiganya.
"Menghukum terperiksa Ristanta, terperiksa Hengky, dan terperiksa Eri Angga Permana dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," ungkap Hardjono.
Adapun hal yang memberatkan ketiganya adalah mereka telah menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas Kelas I Tangerang.
Selain itu, ketiganya dianggap mengetahui larangan kunjungan warga binaan kecuali aparat penegak hukum pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan surat edaran Dirjen PAS Kemenkumham. Sementara hal yang meringankan adalah mereka mengakui dan telah menyesali perbuatannya.