Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Probolinggo Ditangkap
PROBOLINGGO - Tim Polres Probolinggo, Jawa Timur mengungkap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Polisi menangkapdua orang tersangka pengedar sabu dan dua orang pengedar pil koplo.
Dua orang pengedar sabu, yakni Hafidz Tri Wahyudi dan Muhammad Sholehudin. Sedangkan dua orang pengedar pil koplo yakni Moch Soleh Ridho, dan Achmad Suwandi.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut pelaku punya target sasaran penjualan narkoba/obat terlarang ke pelajar.
"Dari para tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3,23 gram dan 1.456 butir obat terlarang," kata AKBP Arsya, Selasa, 21 September.
Kepolisian ditegaskannya berkomitmen untuk memberantas seluruh kejahatan di wilayah Probolinggo. Karenanya polisi menggencarkan operasi Tumpa Semeru.
"Komitmen ini guna menyelamatkan anak-anak di wilayah Kabupaten Probolinggo, agar nanti tidak menjadi korban maraknya peredaran narkoba," papar Kapolres.
Baca juga:
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sujilan mengatakan operasi Tumpas Semeru berlangsung pada 1 September-12 September. Ada 4 kasus yang diungkap.
"Mereka kami amankan di lokasi yang berbeda. Untuk sabu kami amankan di Kecamatan Lumbang, dan di Kecamatan Banyuanyar. Sedangkan untuk kasus pil koplo, kami amankan di Kecamatan Gending, dan Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,” ujar AKP Sujilan.
Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan UU Narkotika. Sedangkan pengedar obat terlarang disangkakan dengan UU tentang Kesehatan.