Kuasa Hukum Rocky Gerung Minta BPN Kab. Bogor Keluarkan Bukti PT Sentul City Tbk Tidak Melanggar Prosedur
JAKARTA – Merespon pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Septo Achanto yang menilai proses penerbitan izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT Sentul City Tbk telah sesuai aturan, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Aszhar justru menantang.
Haris Azhar ingin Septo Achanto membuktikan ucapannya dengan membuka data kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng yang disebut-sebut milik sah PT Sentul City Tbk.
"Itu kan statement-nya, mereka harus buktikan dengan data pendukung atas statement tersebut," ujar Haris sebagaimana diberitakan CNNIndonesia, Senin 20 September.
Baca juga:
- BPN Bogor Tegaskan PT Sentul City Tbk Tak Langgar Prosedur atas Lahan yang Ditempati Rocky Gerung
- PT Sentul City Tbk Prihatin Jika Rocky Gerung Mendapat Tanah dari Orang yang Salah
- Siapa Pemilik Sentul City, Perusahaan Properti yang Bersengketa dengan Rocky Gerung soal Lahan di Bojong Koneng Bogor
- Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira, Pemerintah Mau Terbitkan Surat Utang Rp8,4 Triliun untuk Bangun Fasilitas Sosial
Merujuk Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Pasal 21 Nomor 40 tahun 1997 yang mensyaratkan penguasaan lahan secara fisik dalam penerbitan izin kepemilikan lahan, Haris melihat banyak masyarakat yang sudah menempati lahan tersebut sejak lama dan mempunyai surat alih garapan untuk lahan tersebut.
"Kalau mereka tidak buktikan, kita akan buktikan, lewat surat dan kesaksian. Kami sedang konsolidasikan. Banyak banget soalnya temuan kami," ungkap Haris.
Sebelumnya, BPN Kabupaten Bogor mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan PT Sentul City Tbk dalam proses penerbitan izin SHGB di Desa Bojong Koneng. Septo Achanto selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, menilai proses penerbitan izin kepemilikan lahan SHGB kepada PT Sentul City Tbk juga telah dilakukan sesuai aturan.