Bagai Nenek dan Cucu, Wanita 50 Tahun dan Remaja 19 Tahun Terlibat Praktik Prostitusi di Warung Kelontong
TANGERANG – Polres Kota Tangerang membongkar praktik prostitusi berkedok warung kelontong di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua orang tersangka dengan peran berbeda diamankan dan dijadikan tersangka.
Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, salah satu pelaku adalah seorang perempuan berinisial DD yang usianya 50 tahun. DD sebagai penyedia tempat, yakni toko kelontong. Masih kata Kapolres Wahyu, pelaku kedua berinisial DR (19), bertugas mencari wanita tuna susila (WTS) dan pria hidung belang.
Kombes Wahyu mengatakan, terbongkarnya praktik ini berawal dari laporan warga sekitar yang curiga warung milik DD kerap didatangkan pria dan wanita muda dengan wajah yang berbeda-beda.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, hingga pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar Kombes Wahyu, Jumat, 17 September.
Baca juga:
- PT Sentul City Tbk Prihatin Jika Rocky Gerung Mendapat Tanah dari Orang yang Salah
- Siapa Pemilik Sentul City, Perusahaan Properti yang Bersengketa dengan Rocky Gerung soal Lahan di Bojong Koneng Bogor
- Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira, Pemerintah Mau Terbitkan Surat Utang Rp8,4 Triliun untuk Bangun Fasilitas Sosial
- Anies Diminta Lunasi Commitment Fee Formula E Sebelum Lengser, PDIP: Itulah Perlunya Interpelasi
Kedua pelaku mengaku sudah menjalankan praktik ini selama dua bulan. Sedangkan keuntungan yang didapat dari setiap satu transaksi, berkisar Rp50 hingga Rp70 ribu.
"Mereka ini kerjasama, peran DD menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara DR bertugas mencari wanita tunasusila serta pria hidung belang hingga melakukan antar jemput," jelasnya.
Kapolres melanjutkan. Pertemuan antara pasien (pria hidung belang dengan wanita tunasusila) dihubungkan dengan sebuah aplikasi. Setelah sepakat, pasangan diarahkan ke sebuah titik, yakni warung kelontong DD.
DD dan DR dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ancaman enam tahun penjara.
Dari tangan tersangkap polisi menyita uang Rp100 ribu, satu unit handphone dan alat kontrasepsi.