Polisi Tangkap Kurir Perempuan di Padangsidimpuan yang Selundupkan Sabu di Kotak Mi Instan
MEDAN - Penyelundupan narkoba jenis sabu digagalkan Tim PRC Satuan Sabhara Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Polisi menangkap seorang ibu berinisial AB (31) dan seorang kurir lainnya berinisial BR (25).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar mengatakan, keduanya diamankan di salah satu loket travel.
"Keduanya diamankan ketika hendak menjemput paket diduga berisi narkoba jenis sabu di salah satu loket taxi (angkutan antar kota) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan PSP Selatan," ujar AKP Rudi Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 September.
Untuk mengelabui petugas, paket sabu disembunyikan dalam kotak mi instan. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya penyelundupan narkoba langsung menangkap AB dan BR.
"Saat dibuka, kotak mi instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram. Sabu dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Madina menuju Kota Padangsidimpuan melalui jasa pengiriman," kata AKP Rudi.
Baca juga:
Dalam interogasi, AB mengaku terpaksa menjadi kurir sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. AB merupakan janda anak tiga anak yang ditinggal cerai suaminya.
AB pun tergiur dengan upah dari melakukan pekerjaan tersebut. Karenanya, ia sudah lebih dari satu kali menjadi kurir sabu.
"Kedua orang diduga pelaku diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan dengan mencari bandar atau pemilik barang haram tersebut," ujar AKP Rudi Siregar.