Meski Tersangka, Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan
JAKARTA - Manajer kafe Holywings Kemang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Tapi, dalam kasus itu JAS tak ditahan.
"Tidak (penahanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 17 September.
Alasan di balik JAS tak menjalani penahanan karena penyidik mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, ancaman pidana penjara kasus itu di bawah lima tahun.
"Ancaman tertinggi (pelanggaran prokes) 1 tahun penjara," singkat Yusri.
Sebelumnya, manajer Kafe Holywings Kemang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes. Penetapan itu berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan. Setelah dari sidik ke lidik. Ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri.
Dengan penetapan tersangka itu, JAS dipersangkakan dengan Pasal 216 dan juga 218 KUHP dan Pasal 14 UU RI tentang wabah penyakit menular.
Ada pun, pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.
Baca juga:
Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha diberikan dan Pemprov DKI mengenakan denda Rp50 juta.
Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.