Ketua MPR Jamin Tak Ada 'Penumpang Gelap' pada Agenda Amandemen UUD

JAKARTA -  Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 perlu dilakukan untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dirinya menjamin, tidak akan ada 'penumpang gelap' dalam agenda tersebut. Terlebih, soal selipan wacana mengubah pasal 7 UUD 1945 tentang periode masa jabatan presiden RI.

"Kecil kemungkinan ada penumpang gelap," ujar Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Pendidikan Nasional Bali secara daring, Jumat, 17 September.

Menurut Bamsoet, sapaannya, semua partai politik saat ini sudah mulai 'running' menuju pilpres 2024, sehingga tidak ada agenda terselubung dalam rencana mengamandemen UUD.

"Partai politik saat ini telah siap-siap running di 2024," kata politikus Golkar itu.

Bamsoet menuturkan, perubahan terbatas UUD NRI 1945 hanya akan dilakukan pada dua pasal. Yaitu, pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, dan pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

"Secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun yang akan datang," jelas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, PPHN mengisyaratkan pesan penting mengenai pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara. Hal ini, agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa.

"Ke depan berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakter bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan," kata Bamsoet.