Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Dalam Proses Pembahasan Anggaran di DPRD
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD Mimika terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Hal ini dilakukan menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan rumah ibadah tersebut.
Pendalaman ini dilakukan dengan memanggil dua orang saksi yang merupakan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 yaitu Karel Gwinangge dan Sony Henok pada Jumat, 17 September.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 September.
KPK juga memeriksa saksi lain yaitu anggota DPRD Mimika Eltinus Mom. Namun, dia tak hadir tanpa konfirmasi.
"Saksi tidak hadir dan tidak konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Sehingga, KPK mengimbau untuk kembali hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," tegas Ali.
Baca juga:
Lebih lanjut, dia juga mengatakan pemeriksaan saksi juga dilakukan pada Kamis, 16 September lalu. Ada tiga orang saksi yang dipanggil yaitu Saleh Alhamid, M Nurman Karupokaro, dan Paulus Yanengga di mana seluruh saksi ini merupakan anggota DPRD Mimika.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi hadir dan mereka didalami perihal pembahasan anggaran sama seperti yang didalami penyidik pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK memang tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gereja tersebut.
Hanya saja, komisi antirasuah hingga saat ini belum memaparkan secara detail pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini maupun konstruksi kasus. Hal ini merupakan kebijakan terbaru di masa kepemimpinan Firli Bahuri dkk.
Meski begitu, KPK memastikan setiap perkembangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja ini akan disampaikan secara transparan dan akuntabel.