Anies Baswedan: Reklamasi Ancol Lindungi Warga DKI dari Banjir

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara atas rencana reklamasi Ancol, Jakarta Utara. Anies mengklaim alasan dirinya memberi perizinan perluasan kawasan rekreasi Ancol untuk menanggulangi dampak banjir.

Sebab, menurutnya, tanah yang akan digunakan dalam proyek reklamasi seluas 155 hektare di Ancol tersebut merupakan hasil pengerukan sungai dari program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).

"Lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi, ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," kata Anies dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli.

Anies bilang, salah satu penyebab banjir adalah sedimentasi atau pedangkalan sungai dan waduk yang ada di Jakarta. Secara alami, 13 sungai dan lebih dari 30 waduk di Jakarta pasti mengalami sedimentasi yang mengakibatkan daya tampung air berkurang.

Oleh sebab itu, waduk dan sungai terus-menerus dikeruk terus-menerus sehingga lumpur hasil kerukan butuh tempat. Sesuai kesepakatan, lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol.

"Proses ini sudah berlangsung cukup panjang. Bahkan, menghasilkan lumpur yang amat banyak 3,4 juta meter kubik," ungkap Anies.

Anies menegaskan bahwa reklamasi Ancol sama sekali berbeda dengan proyek reklamsi teluk Jakarta. Di mana, kata Anies, 13 dari 17 perizinan pulau tersebut sudah ia cabut sejak tahun 2018.

"Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu. Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun. Di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan, lalu membuat daratan, membuat reklamasi," tuturnya. 

Sebagai informasi, perizinan perluasan kawasan Ancol ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020. Rinciannya, izin perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan di kawasan Ancol Timur.

Nantinya, lahan reklamasi akan digunakan untuk membangun fasilitas rekreasi, di antaranya Bird Park, Masjid Apung, Symphony of The Sea, New Resto, dan pedestrian bundaran timur. Fasilitas ini akan mulai dibangun pada 2021.

Selain itu, akan dibangun juga Dufan Hotel, Symphony of The Sea tahap 3 (Bundaran Timur ke lumba-lumba) dan tahap 4 (lumba-lumba ke dunia fantasi) yang ditargetkan akan dibangun pada 2022. Kemudian, ada Ancol Residence mulai dibangun pada 2021 hingga 2024 dan Ocean Fantasy dibangun 2021 hingga 2023.

Dikecam

Reklamasi ini dikecam oleh  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati memandang perluasan kawasan rekreasi di Ancol akan mendorong kerusakan kawasan perairan dan serta tempat pengambilan material pasir.

"Perluasan Pantai Ancol akan semakin memperparah kerusakan dua kawasan sekaligus, kawasan perairan di Teluk Jakarta dan lokasi tempat pengambilan material pasir untuk pengerukan. Ekosistem perairan dan darat akan mengalami kehancuran," kata Susan.

Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta.

"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan," tutur Susan.