Wagub DKI Tegaskan Pergantian Kepala BPK DKI Tak Ada Hubungannya dengan Temuan Formula E
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengganti jabatan Kepala Perwakilan BPK DKI. Saat ini, Kepala BPK DKI dijabat oleh Dede Sukarjo.
Sebelumnya, jabatan diemban oleh Pemut Aryo Wibowo yang saat ini pindah tugas menjadi Kepala BPK Perwakilan Aceh.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pergantian jabatan pada instansi pemerintah merupakan hal biasa. Hal itu, kata Riza, tak berhubungan dengan temuan BPK soal Formula E.
"Enggak ada hubungannya, pergantian BPK itu biasa. Enggak ada hubungan dengan rekomendasi BPK terkait macam hal," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 16 September.
Bahkan, kata Riza, selama ini laporan keuangan Pemprov DKI mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) sejak tahun 2018, 2019, 2020, hingga 2021.
"Justru DKI kan berprestasi, 4 tahun berturut-turut WTP," ucapnya.
Dalam pergantian jabatan tersebut, Riza berharap BPK DKI bisa terus bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam mengaudit laporan akuntabilitas keuangan daerah.
"Harapan kami tentu kami dapat bekerja sama, berkolaborasi, bersinergi positif, dan terus melanjutkan kerja sama yang selama ini sudah baik. Kami bersyukur selama 4 tahun berturut-turut Provinsi DKI mendapatkan laporan keuangan WTP dan mudah-mudahan di tahun-tahun selanjutnya juga bisa dapatkan WTP," ujar dia.
Diketahui, selama empat tahun DKI menerima predikat WTP dari BPK. Namun, ada sejumlah catatan yang disorot oleh BPK DKI yang saat itu dipimpin oleh Pemut dalam laporan keuangan DKI tahun 2019 dan 2020.
Baca juga:
- Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi, Langsung Ditahan Kejagung
- Tak Bertemu Ombudsman-Komnas Ham, ICW Nilai Jokowi Inkonsisten Soal TWK Novel Baswedan Dkk
- Blak-blakan Erick Thohir soal Banyak yang Korupsi di BUMN, Apa Penyebabnya?
- Pangkas Biaya Penyelenggaraan Formula E, Anak Buah Anies Bakal Kurangi Acara Prabalapan
Sebagian dari catatan tersebut di antaranya laporan keuangan Formula E tahun 2020 yang tak memasukkan anggaran commitment fee dan bank garansi sebagai biaya pengeluaran Formula E dalam studi kelayakan (feasibility study) yang dibuat. Sehingga, BPK merekomendasikan Pemprov DKI merevisi studi kelayakan tersebut.
Selain itu, ada juga temuan pemborosan pembelian masker N95 dan rapid test pada tahun 2020. Lalu, DKI juga diketahui masih membayar gaji pegawai yang sudah pensiun hingga meninggal dunia, sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh Pemprov.
Kemudian, BPK juga menemukan DKI sempat melakukan kelebihan bayar terhadap pembelian mobil pemadam kebakaran pada tahun 2019 dan kelebihan bayar subsidi Transjakarta pada tahun 2020.