Pemprov Jatim Larang Destinasi Wisata Beroperasi Jika Tak Punya Sertifikat CHSE
SURABAYA - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur, Sinarto, menyatakan destinasi wisata yang boleh buka di Jatim hanya daerah Level 2 dan 3. Syaratnya, harus mengantongi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety dan Enviroment) dan QR Code.
"Aturan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), dan harus mendapat rekomendasi pemerintah kabupaten/kota setempat. Jadi, daerah level 2 dan 3 tetap harus hati-hati, jangan seenaknya sendiri," kata Sinarto, Selasa, 14 September.
Berdasarkan data Disbudpar Jatim, destinasi wisata yang bersertifikat CHSE hanya 46 lokasi atau 9,7 persen dari 474 total destinasi wisata di Jayim. Disbudpar Jatim pun mendorong supaya pengelola wisata dan pemerintah kabupaten/kota segera mendaftarkan sertifikasi CHSE.
"Sertifikat itu menunjukkan kalau destinasi wisata terjamin kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Kita mendorong kabupaten/kota untuk mendapat sertifikat CHSE, karena apa, hal itu penting untuk menjaga pengelolaan secara baik dan keselamatan bagi wisatawan," katanya.
Baca juga:
Tak hanya destinasi wisata, sertifikat CHSE ini juga berlaku bagi hotel, restoran dan homestay. Saat ini hanya 188 dari 1.510 hotel yang tersertifikasi di Jatim. Sementara homestay ada 5 dari 1.324 unit. Sedangkan rumah makan dan restoran yang tersertifikasi sebanyak 147 dari 4.323 unit.
Selain sertifikat CHSE, tak kalah pentingnya ialah penyediaan QR Code. Fasilitas ini digunakan untuk wisatawan yang masuk dengan mewajibkan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. Nah, saat ini ada empat daya tarik wisata Jatim yang dilengkapi QR Code.
Yakni, Taman Rekreasi Selecta dan Jatim Park 2 di Kota Batu, Hawaii Group di Kota Malang dan Maharani Zoo Goa di Lamongan. Lebih lanjut, untuk usaha pariwisata yang sudah dilengkapi QR Code, rinciannya 40 hotel, 203 restoran dan 42 cafe.