Permenkumham Jadi Ganjalan Shin Tae-yong Kembali ke Indonesia

JAKARTA - Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, belum juga menunjukkan tanda-tanda bakal kembali ke Indonesia. Padahal, PSSI berharap pria asal Korea Selatan itu sudah berada di Indonesia pada pekan kedua bulan Juli.

Sebelumnya, Shin diyakini masih khawatir untuk kembali ke Indonesia. Pasalnya, jumlah kasus positif COVID-19 di Tanah Air terus meningkat tajam. Belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir.

Anggota Komite Eksekutif PSSI, Yoyok Sukawi, menilai Shin kesulitan untuk datang ke Indonesia. Menurutnya, banyak negara yang melarang warganya untuk datang ke Indonesia. Korea Selatan kemungkinan masuk di antaranya.

"Tak mudah masuk ke Indonesia. Beberapa negara melarang warganya datang ke Indonesia karena dianggap berbahaya,"

Anggota Komite Eksekutif PSSI, Yoyok Sukawi
 

Namun, ada hal lain yang jadi pengganjal. Penghalang Shin untuk kembali ke Indonesia adalah Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2020. Permen itu memberlakukan pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia.

Menurut Yoyok, hal tersebut sebenarnya bisa diatasi. PSSI bisa meminta bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk memberikan surat yang bisa disampaikan ke Kemenkumham. Dalam pasal enam Permenkumham disebutkan menteri punya diskresi.

Bunyinya, dalam keadaan tertentu menteri dengan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan manfaat umum.

Pihak Kemenpora pun siap membantu jika PSSI meminta. Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewabroto mengatakan, pihaknya akan bergerak jika sudah ada permintaan dari induk cabor sepak bola nasional tersebut.

"Asalkan ada permintaan dari PSSI ke Kemenpora, pasti dibantu," kata Gatot.