Bagikan:

JAKARTA - Usai Timnas Indonesia U23 kalahkan Korsel di babak perempat final dengan drama adu penalti warganet makin mengusulkan agar Shin Tae-yong dapat dijadikan WNI, karena berhasil membawa Timnas Indonesia mencatat sejarah, meski belum meraih gelar juara. Bagaimana syarat Shin Tae-yong bisa menjadi WNI?

Ada dua syarat, yakni pertama Shin Tae-yong sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut. Hal itu sesuai dengan pasal 9 UU Nomor 12 tahun 2006 Diketahui Shin Tae-yong ditunjuk menjadi pelatih Timnas pada akhir 2019. Artinya, tinggal 1 tahun lagi Shin Tae-yong dapat mengajukan menjadi WNI.

Atau syarat yang kedua, Shin Tae-yong dapat langsung diberi kewarganegaraan oleh presiden atas jasanya terhadap negara, sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 12 tahun 2006. Poin kedua itu, tidak perlu menunggu sampai tahun depan. Jadi tinggal menunggu usulan Presiden Jokowi atau Prabowo saat menjadi presiden nanti. Itu pun, kalau Shin Tae-yong bersedia melepas kewarganegaraan Korea-nya. Simak videonya berikut ini.