Selama 2 Tahun, 6 Murid SD di Wonogiri Jadi Korban Asusila Oknum Guru, Modusnya Pijat Biar Tambah Tinggi
WONOGIRI - Polres Wonogiri menahan seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah berinisial PPH (35). Selama 2 tahun (2016-2018), pelaku diduga kuat melakukan tindakan asusila pada 6 orang muridnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto saat gelar kasus di Mapolres Wonogiri mengatakan, pelaku adalah warga Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Dalam pemeriksaan penyidik, PPH melakukan perbuatan jahat tersebut di sekolah dan rumah pelaku di Kecamatan Ngadirojo."Kini sedang diperiksa dan ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses lebih lanjut," jelas Dydit Dwi dilansir Antara, Jumat, 10 September.
Semua korban PPH berjenis kelamin laki-laki. Menurut Dydit, terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melaporkannya pada tanggal 29 Juli 2021 lalu. Hal itu, juga diakui oleh PPH di hadapan tim penyidik Polres Wonogiri.
Modus pelaku yaitu memijat korban. Pelaku bilang, dengan memijat maka tubuh akan semakin tinggi. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan asusila.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dengan membujuk rayu untuk bisa berbuat asusila terhadap korbannya," kata Kapolres.
Baca juga:
- Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Bunga di Medan, Pematangsiantar dan Deli Serdang, 3 Pelaku Ditangkap
- Ibu-ibu Pukul Tetangga dengan Batu Gara-gara Marah Pekarangan Rumah Dijadikan Tempat Buang Air Cucian
- 24 Jam Usai Melahirkan, Pelajar SMK di Wonogiri Tega Membuang Bayinya, Mulut Ditutup Plester
- Moeldoko Bantah Anti Kritik, Ungkap Alasan di Balik Pelaporan Peneliti ICW ke Bareskrim
Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam nopol AD 2054 FG, satu unit handphone merek Poco NFC warna biru, dan sejumlah seragam olahraga dan sekolah milik korban.
Menurut Kapolres, unsur pasal dalam kasus tersebut yakni Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Selain itu, juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka juga diketahui belum menikah sampai saat ini. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata Kapolres.
Dia meminta jika ada orang tua yang merasa anaknya menjadi korban pelaku dapat melaporkan kepada Satuan Reskrim Polres Wonogiri. Kasus ini masih dikembangkan.