PDIP: Apa Dengan Yasonna Mundur Masalah Lapas Selesai?
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly diminta mundur pasca peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu, 6 September, dini hari. Kejadian ini membuat 44 orang meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, meminta semua pihak tidak menjadikan musibah ini sebagai isu politik. Menurutnya, kebakaran Lapas ini adalah bencana non alam.
‘’Musibah ini hendaknya tidak dijadikan isu politik oleh pihak-pihak tertentu dengan meminta Menkumham mundur. Apakah dengan mundurnya Menkumham, lalu semua masalah di lingkungan Lapas yang sudah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu akan dapat terselesaikan?,’’ ujar Basarah, Jumat, 10 September.
Mengamini pernyataan Yasonna, Ketua Fraksi PDIP itu mengatakan, bahwa bangunan yang terbakar tersebut memang sudah tua. Di mana instalasi listriknya belum pernah dibenahi sejak lapas itu berdiri pada 1972.
Terlebih, kata Basarah, dari sejumlah informasi yang terungkap Lapas itu juga melebihi kapasitas hingga 400 persen. Dengan jumlah penghuni 2.072 orang, yang padahal seharusnya hanya cukup menampung warga binaan 600 orang.
‘’Wajar jika banyak korban tewas atau terluka. Berlebihan jika kasus ini dijadikan komoditas politik praktis untuk mengganti jabatan menkumham,’’ tegasnya.
Baca juga:
- Lapas Kebakaran Lagi, Fraksi-Fraksi DPR Bereaksi
- Lapas Penuh, Pemerintah Perlu Cari Solusi untuk Napi Narkoba
- Pesan Jokowi ke Siswa Ikut Belajar Tatap Muka: Pakai Masker, Jangan Sampai Dilepas
- Pantau Pemerintahan Sementara, Menlu Retno Sebut Indonesia Tak Ingin Afghanistan Jadi Tempat Pembibitan Teroris
Justru, Basarah mengapresasi Menkumham Yasonna H. Laoly yang juga merupakan kader PDIP itu lantaran bertindak cepat dengan membentuk lima tim khusus untuk menangani musibah ini secara intensif. Serta memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp30 juta bagi korban meninggal, dan merawat baik-baik semua korban luka berat dan ringan.
Basarah berharap, musibah kebakaran Lapas ini bisa dijadikan pelajaran bagi para praktisi dan penegak hukum bahwa terkait narapidana pengguna narkoba, sebaiknya direhabilitasi dan tidak menjalani hukuman penjara.
‘’Tapi ini berlaku untuk para pengguna saja, bukan untuk pengedar apalagi bandar narkoba. Mereka kalau perlu dihukum seberat mungkin," tegas Basarah.