Sederet Upaya Pengusutan Dugaan Pidana di Balik Kebakaran Maut Lapas Tangerang

JAKARTA - Insiden kebakaran maut di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang masih menyisakan tanda tanya. Penyebab munculnya api masih belum terungkap.

Meski, dugaan awal disebut penyebabnya karena korsleting listrik tapi seiring berjalannya waktu muncul dugaan lainnya. Polisi menduga ada unsur tindak pidana dalam insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara setidaknya ada dua dugaan, yaitu unsur kelalaian dan kesengajaan.

"Ini yang kita lakukan pendalaman, Pasal 187 dan 188 KUHP dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak? Atau ada unsur kelalaian di 359 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 9 September.

Pada dugaan unsur kelalaian dapat diartikan adanya tindakan ketidaksengajaan yang menyebabkan munculnya api. Sehingga, menyebabkan kebakaran.

Sementara untuk kesengajaan, bisa disebut dengan adanya tindakan atau perbuatan yang diniatkan untuk menciptakan kebakaran.

Meski demikian, Yusri menekankan dengan munculnya dugaan ini tidak membuat masyarakat berasumsi. Sebab, semua itu masih sebatas kemungkinan.

Terlebih, proses penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti baik dari anggota reserse dan Puslabfor masih berjalan.

"Kami tim sedang bekerja akan kami sampaikan hasil dari penyidik maupun Puslabfor," tegas Yusri.

22 Saksi Diperiksa

Dalam perkembangan proses penyelidikan, tim gabungan dari Polda dan Mabes Polri sudah memeriksa 22 saksi. Mereka pihak yang dianggap mengetahui awal munculnya api.

"Reserse Kriminal Umum (Krimum) di-backup Mabes sedang penyelidikan. 22 saksi sudah diperiksa," kata Yusri.

Puluhan saksi itupun terbagi menjadi tiga klaster. Mulai dari petugas jaga, warga binaan, dan pendamping warga binaan.

Pembagian klaster saksi ini agar benang merah dari awal kejadian hingga api membesar bisa didapat. Sehingga, dugaan-dugaan yang berkembang pun dapat terbukti atau terbantahkan.

"Klaster pertama petugas yg bertugas saat itu, yang kedua klaster warga binaan yang selamat, ada 73 orang yang selamat dan ada beberapa yang diperiksa," kata Yusri.

"Klaster warga pendamping warga binaan yang mendampingi blok blok yang ada. Arahnya untuk mengetahui keterangan dr mereka semua," sambungnya.

Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.

Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membukannya.