Ungkap Fakta Kebakaran Lapas I Tangerang, Polisi Naikan ke Tahap Penyidikan

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, kasus kebakaran yang menewaskan 41 orang di Lapas Kelas 1 Tangerang masuk dalam penyidikan kepolisian di Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan akan mengungkap ke publik perihal kejelasan kasus kebakaran yang melanda Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Semua akan diungkap, akan diperiksa pihak-pihak yang bisa memperjelas permasalahan ini. Siapapun akan diperiksa agar permasalahan ini bisa terang benderang," ujarnya kepada wartawan, Kamis 9 September.

Menurut informasi, lapas yang terbakar adalah lapas narkotika. Meski demikian, Polri belum bisa menduga penyebab terjadinya kebakaran yang melumat Blok C2 itu.

"Belum, sekarang masih pemeriksaan dulu. Kita jangan berandai-andai. Kita percayakan kepada penyidik, hasil penyidik bagaimana. Nanti publik akan tahu. Nanti publik akan mendapat kejelasan itu semua," katanya.

Sementara disinggung soal kronologi kejadian kebakaran, apakah pintu Blok C sudah terbuka semua atau belum, Brigjen Rusdi enggan menjawabnya. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih tahap melakukan pemeriksaan terkait peristiwa ini.

"Nanti diperiksa, bagaimana kejadiannya, pada saat kejadian bagaimana blok-blok tersebut nanti bagian dari pemeriksaan. Ini masih proses penyidikan," ujarnya menambahkan.

Pihak kepolisian meminta waktu untuk dapat mengungkap peristiwa kebakaran maut yang menyebabkan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tewas terpanggang.

"Minta waktu dulu penyidik memeriksa, nanti mengungkap itu semua. Sabar aja, nanti publik akan mendapat kejelasan. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya," kata Brigjen Rusdi.

Sementara terkait 8 orang warga binaan pemasyasakatan (WBP) luka berat dan 73 orang WBP luka ringan yang masih dirawat di Rumah Sakit akan mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

"Ada pengamanan pada rumah sakit yang menangani itu. Nanti satuan wilayah yang bisa membaca berapa banyak personil yang mengamankan korban yang luka berat ini. (ada) Prosedur penanganan kepada narapidana," ucapnya.