Sudah Divaksin Tapi Belum Dapat Sertifikat, Ini Caranya yang Bisa Kamu Lakukan
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan cara masyarakat untuk mendapatkan dan memperbaiki sertifikat vaksin COVID-19.
"Masih ada beberapa kendala tentang sertifikat vaksin," ujar dia dalam webinar "Vaksinasi COVID-19 Kini dan Nanti" yang dipantau dari Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 9 September.
Baca juga:
Dia menjelaskan jika sudah divaksin, tetapi data masih salah atau belum mendapat sertifikat vaksin, dapat mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id
Kemudian pada format email diharapkan mencantumkan:
- Nama lengkap
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor ponsel
- Keluhan
- Melampirkan foto NIK
- Swafoto
- Foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.
Nadia menyarankan kepada masyarakat untuk memperhatikan data yang tercantum pada kartu vaksinasi saat akan meninggalkan sentra atau pos vaksinasi.
"Pada kartu vaksin yang kita terima setelah mendapatkan vaksinasi, pastikan nomor NIK dan nomor telepon genggan kita aktif," ujar Nadia.