Pengakuan Dosa 240 Anggota Polda Sumsel yang Pernah Gunakan Narkoba Harus Didalami
JAKARTA - Ratusan anggota Polda Sumatera Selatan mengaku sebagai pengguna narkoba. Hal ini terungkap setelah Kapolda mengeluarkan surat pernyataan pengakuan dosa ke seluruh anggota jajaran.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi mengatakan, selama lima hari surat pengakuan itu dikeluarkan, sekitar 240 anggota jajaran mengaku sebagai pengguna narkoba. Tetapi, mereka siap untuk bertobat dan menjalani proses rehabilitasi.
"Catatan surat pengakuan dosa sudah kami terima. Total ada 240 personel yang pakai narkoba dan mereka mengakui itu," ucap Supriadi, Senin, 6 Juli.
Berdasarkan surat pengakuan dosa, ratusan anggota itu tersebar di beberapa wilayah. Sampai saat ini, proses pendataan masih terus berjalan. Adapun yang mengaku mengkonsumsi narkoba adalah dari bintara. Sementara untuk perwira nihil.
Tetapi, belum diketahui apakah ratusan anggota itu merupakan pengguna aktif atau hanya pernah menggunakan narkoba. Sebab, dalam surat pengakuan dosa itu mereka hanya mengaku pernah terjerat dalam lubang hitam narkotika.
"240 personel ini aktif konsumsi atau tidak, sampai sekarang masih didata. Tapi yang jelas semua pernah konsumsi itu (narkoba) dan siap untuk direhabilitasi," kata Supriadi.
Mengingat jumlah anggota cukup banyak, proses rehabilitasi akan dilakukan secara bertahap atau empat gelombang. Selain rehabilitasi, ratusan anggota itu akan dibina secara moral, keagamaan, dan mental.
"Kita bina secara moral, keagamaan sama mentalnya nanti di Mapolda. Karena ini jumlahnya banyak, kita lakukan bertahap," tegas Supariadi.
Tetapi, bagi anggota yang tidak mengakui dan diketahui terlibat, maka akan ada tindakan tegas yang diberikan. Bahkan, jika nantinya terbukti terlibat dalam peredaran atau jaringan narkotika, mereka tak ada segan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
"Pengakuan dosa itu untuk pemakai, kalau terlibat peredaran, bandar, kurir pasti bakal dipecat. Bapak Kapolda tidak main-main soal narkoba," pungkas Supriadi.
Baca juga:
Penerapan hukum yang dinilai timpang
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon mengatakan, merehabilitasi ratusan anggota polisi yang mengaku sebagi pengguna memang sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah mereka benar-benar hanya pengguna atau justru telibat dalam peredaran.
Merujuk pada aturan, rehabilitasi pengguna narkoba tertera pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan itu menyebut pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.
suai undang-undang narkotika (rehab) berlaku bagi semua orang tak terkecuali polisi," kata Simon.
Tetapi, Simon justru menyoroti penerapan undang-undang tersebut. Menurutnya, dalam penerapan rehabilitasi terhadap masyarakat sipil kerap kali menyimpang. Maksdunya, meski hanya sebagai pengguna proses hukum pidana langsung diterapkan tanpa melewati rehabilitasi.
"Tapi prakteknya yang dipersoalkan, dibandingkan dengan masyarakat lain (hanya) sentuh saja sudah kena hukum," ungkap Simon.
Tetapi, jika para pengguna narkoba merupakan anggota polri atau orang-orang tertentu. Seolah proses rehabilitasi yang dikedepankan. Sehingga, hal ini dianggap sebagai ketimpangan dalam penerapan aturan rehabilitasi.
"Ada perbedaan penanganan dalam praktek (penerapan aturan rehab)," ucap Simon.
Pemeriksaan mendalam
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menambahkan, pemeriksaan terhadap ratusan anggota yang mengaku sempat menggunakan narkoba harus dilakulan. Pemeriksaan pun harus melibatkan Propam dan satuan Narkoba.
Untuk Propam akan mendalami soal pelanggaran etik karena telah melanggar hukum. Sedangkan, pemeriksaan oleh satuan narkoba guna memastikan ada atau tikdanya keterlibatan dalam jaringan narkotika.
"Propam diharapkan dapat memeriksa pelanggaran etik dan disiplin. Tindakan mengonsumsi narkoba harus masuk catatan personil. Sedangkan pemeriksaan Res Narkoba, diharapkan dapat melihat apakah benar mereka hanya pemakai. Atau ada dugaan mereka juga menjadi bagian dari sindikat narkoba," papar Poengky.
Selain itu, harus ada hukuman berat bagai para anggota yang terlibat ataupun pernah menggunakan. Sebab, dengan adanya hukuman akan memberikan efek jera. Terlebih, bagi anggota yang lain nantinya akan menjadi takut untuk mencoba narkotika.
"Saya berharap Pimpinan tidak menoleransi anggota yang tersangkut narkoba. Dengan adanya tindakan tegas, akan membuat efek jera dan Polri menjadi institusi yang makin bersih," tandas Poengky.