2 Warga Lampung Pembawa 20 Kg Sabu Asal Malaysia Ditangkap Polda Sumsel
Wakapolda Sumsel Brigjen Zulkarnain (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu asal Malaysia kepada wartawan di Palembang, Kamis (5/1/2023)(ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan menerapkan metode penyidikan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk melakukan pengungkapan jaringan internasional pelaku pengedaran narkoba di daerah setempat.

Wakapolda Sumsel Brigjen Zulkarnain mengatakan metode SCI tersebut salah satunya diterapkan untuk penyidikan terhadap dua orang tersangka kasus penyelundupan narkoba sabu-sabu sebanyak 20 kilogram dari Negeri Jiran Malaysia.

Kedua tersangka adalah Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo alias Bud yang tercatat sebagai warga Lampung.

Mereka berdua ditangkap tangan beserta barang bukti 20 paket sabu-sabu dengan berat total 20 kilogram oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumsel saat berada di Hotel Amaris, Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang pada 31 Desember 2022 malam.

Zulkarnain menyebutkan,  kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu asal Malaysia itu dari seseorang di Aceh.

Kemudian, mereka melintas melalui jalan darat menggunakan mobil ke Palembang guna menjalankan tugas dari pemasok tersebut untuk mengantarkan sabu-sabu itu ke Provinsi Lampung.

“Tapi tentu kami tidak bisa hanya mengacu pada pengakuan tersangka begitu saja sebab kalau dalam KUHP peran atas pengakuan mereka ya paling bawah (kurir, red). Nah oleh itulah, perlu dilakukan pengembangan dengan menerapkan Scientific Crime Investigation atau SCI,” kata dia.

Zulkarnain menilai, melalui metode SCI tersebut bukan hanya kebenaran apa peran para tersangka dan kepada siapa barang haram itu diantarkan. Namun juga bisa mengungkap jaringan-jaringan mereka di daerah dalam peredaran sabu-sabu ini.

Wakapolda Sumsel mengaku optimis proses penyidikan SCI tersebut membuahkan hasil yang baik sebagaimana harapannya.

Meskipun memang disadari proses penyidikan itu dilaksanakan secara terpadu oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel dan bahkan melibatkan Polda daerah provinsi tetangga.

Dari tangan kedua tersangka personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita sebanyak 20 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik teh Guan Yin Wang warna kuning dengan berat keseluruhan 20 kilogram.

Kemudian, satu tas hitam besar bulutangkis Li-Ning, satu unit ponsel Inflix smart 5 warna biru beserta kartu perdana Simpati.

Saat ini kedua tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan di sel tahanan Dirtahti Polda Sumsel selama 20 hari ke depan terhitung sejak penangkapan 31 Desember 2022.

Para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 144 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.