Richard Lee Yakin Tak Bersalah: Saya Tidak Lakukan Ilegal Akses

JAKARTA -  Tersangka kasus dugaan ilegal akses dr. Richard Lee meyakini dirinya tak bersalah. Richard Lee menganggap tak melakukan tindak pidana apa pun.

"Kalau ilegal akses saya optimis saya ngerasa tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses, saya optimis," kata Richard kepada wartawan, Rabu, 8 September.

"Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," sambung dia.

Kasus dugaan ilegal akses ini sudah hampir masuk dalam ranah persidangan. Dalam waktu dekat penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap dua kasus tersebut.

Bila jaksa peneliti menilai berkas penyidikan lengkap, Richard Lee akan segera disidangkan.

Selain itu, hari ini Richard Lee pun diperiksa kembali oleh penyidik. Pemeriksaan itu berkaitan seputar pengetahuannya tentang tindak pidana.

"Ah sedikit (pertanyaan), nggak banyak melengkapi saja, 5 sampai 10 (pertanyaan) saja, terkait tau gak itu melanggar hukum. Ya saya nggak tahu saya, disita kan Instagram bukan Facebook. Saya posting di Facebook saya, kan nggak disita," tandas Richard.

Dr Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Agustus. Penangkapan itu karena dia secara sengaja menghapus unggahan di akun Instagramnya.

Padahal, akun @dr.richard_lee sudah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Dalam kasus ini, dr Richard disangkakan dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.