Bantuan Gaji Baru Disalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja dari Target Penerima 8,7 Juta Orang, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa realisasi sementara penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja atau buruh. Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

Kata Ida, proses penyaluran BSU 2021 hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga. Jika dirinci, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

"Penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja atau buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN," kata Ida, di Jakarta, Selasa, 7 September.

Sedangkan, lanjut Ida, penyaluran tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja atau buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara," tuturnya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol. Ia juga menekankan penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH," ucapnya.

Kata Ida, hal tersebut semata-mata dilakukan agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Ida juga mengatakan bahwa proses monitoring pelaksanaan program BSU terus dilakukan salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja atau buruh yang menerima manfaat BSU. Adapun BSU sendiri dinilai membantu pada pekerja atau buruh di masa pandemi ini, terlebih lagi atas adanya penerima PPKM sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka" katanya.

Seperti diketahui, aturan terkait BLT gaji tertuang dalam peraturan menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima Bansos lain dari pemerintah. Kemudian, syarat lainnya adalah pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Lalu, Warga Negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM menerapkan 3 dan level 4. Selain itu, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.