Gubernur Bali dan Pangdam Turun Tangan, Kasus Pemukulan Dandim Buleleng dan Warga Berakhir Damai
BULELENG - Gubenur Bali Wayan Koster bersama Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak memimpin mediasi terhadap peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum TNI pada warga di Desa Sidetapa Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.
Dalam mediasi itu, disepakati damai. Kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan perdamaian dalam mediasi di Makodim 1609/Buleleng dan dilanjutkan dengan pertemuan di Wantilan Pura Bale Agung, Desa Sidetapa, Selasa, 7 September.
"Saya bersama Pangdam dalam rangka menyelesaikan masalah Sidetapa secara damai yang tadi sudah dilakukan upaya damai dan sepakat semua. Tandatangan surat kesepakatan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri semuanya dan berdamai. Tidak ada lagi proses hukum," kata Koster.
Dalam mediasi itu dilakukan penandatanganan kesepakatan damai oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, dan warga Sidetapa yang jadi korban pemukulan oleh oknum anggota TNI.
Selain itu, Koster juga menerangkan Bali saat ini tengah menghadapi pandemi COVID-19. Penanganannya perlu kerja keras bersama dan sinergi antara berbagai pihak dalam menangani pandemi sangat dibutuhkan.
"Pandemi COVID-19 yang memerlukan upaya kerja keras bersama. Perlu melibatkan berbagai pihak untuk menanggulangi ini. Di Bali khususnya bersama semua pimpinan bekerja keras mengatasi pandemi ini agar segera pulih kembali," ujarnya.
"Kebetulan Pangdam memiliki program, dan nanti kami akan bersinergi untuk realisasinya. Program-program itu nantinya bisa bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak untuk diselesaikan," sambung Koster.
Sementara, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak mendukung penuh upaya damai yang dilakukan. Saat ini seluruh masyarakat bersama pemerintah dan TNI-Polri menurutnya harus bersama-sama melawan COVID-19.
"Pada intinya kedua belah pihak juga menginginkan damai. Masyarakat bukan lawan kami. Lawan Kita sekarang adalah COVID-19," ujarnya.
"Tidak ada lagi proses hukum. Semuanya selesai. Mudah-mudahan ini bisa jadi momentum lebih baik untuk berkomunikasi dengan masyarakat secara langsung," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum warga Sidetapa, Kadek Cita Ardana Yudi akan mencabut laporan terhadap Dandim 1609/Buleleng Letkol Windra yang dilayangkan di Denpom IX/Udayana.
Baca juga:
Kemudian, untuk laporan di Polres Buleleng, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan penyidik di Polres Buleleng, terkait laporan yang sebelumnya dilayangkan Dandim Letkol Windra.
"Kami berharap Pak Dandim segera mencabut laporannya di Polres Buleleng. Dan begitu itu terjadi, kami pun selaku kuasa hukum warga Sidetapa akan mencabut juga laporan ke Denpom IX/Udayana," ujar Ardana.
Dia juga mengatakan upaya perdamaian itu merupakan langkah yang tepat dan menyatakan akan mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.
"Intinya permohonan perdamaian itu kami sama-sama memaafkan dan kami sama-sama mencabut laporan. Ketika terjadi mediasi seperti tadi, proses ini sampai di sini. Kami berdamai," ujarnya.