Erick Thohir Siapkan Beleid Wajibkan Anak-Cucu BUMN Lapor LHKPN: Mangkir Kena Sanksi!

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan jika dirinya tengah menyiapkan regulasi setingkat Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang kewajiban pejabat di anak-cucu BUMN untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

“Ketika kita menjadi pejabat publik maka amanah itu sangat besar. Salah satunya adalah kami mendukung pelaporan secara transparan dan ini juga sejalan dengan program kami di Kementerian BUMN yang tengah melakukan perampingan dan konsolidasi untuk perusahaan negara,” ujarnya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan KPK, Selasa, 7 September.

Menurut Erick, aturan yang berlaku saat ini hanya menjangkau para pejabat di lingkungan BUMN induk dan belum mencakup entitas anak usaha.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 (tentang Penyelenggaraan Negara), memang yang sementara diwajibkan adalah perusahaan BUMN-nya, tetapi anak-cucunya belum. Untuk itu saya akan mengeluarkan Permen yang mewajibkan anak dan cucu BUMN bisa melaporkan LHKPN,” tutur dia.

Erick menambahkan, pihaknya menyiapkan empat strategi dalam mendukung pelaporan LHKPN di lingkungan Kementerian BUMN.

“Pertama kami menginstruksikan kepada seluruh wajib lapor di BUMN dan wajib lapor di Kementerian BUMN untuk memberikan informasi asetnya melalui LHKPN secara tepat waktu,” tegasnya.

Bahkan, Erick mengaku prosedur ini adalah bagian dari mandatori yang mesti dijalankan oleh anak buahnya. Apabila tidak, maka telah disiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kedua, Kami secara berkala memonitor pelaporan LHKPN ini. Tiga, meminta direksi BUMN untuk menjalankan fungsi sanksi apabila ada jajarannya yang tidak memenuhi kewajiban lapor LHKPN. Serta yang keempat adalah menjadikan laporan LHKPN sebagai salah satu unsur fit and proper test bagi kenaikan jabatan, khususnya direksi,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam kepemimpinan Erick di Kementerian BUMN jumlah perusahaan pelat merah menyusut dari sebelumnya 108 menjadi 41 entitas. Perampingan itu tidak lepas dari strategis peleburan beberapa perusahaan melalui skema holding.

Adaun, 41 satu BUMN tersebut dibagi ke dalam 12 sektor besar, yakni minyak dan gas (migas), pangan dan pupuk, minerba, perkebunan dan kehutanan, manufaktur, kesehatan.

Kemudian, jasa keuangan, infrastruktur, asuransi dan dana pensiun, telekomunikasi dan media, pariwisata, serta jasa logistik.