Aturan Baru, Komisaris BUMN Wajib Punya NPWP dan Bayar Pajak
Kementerian BUMN (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan aturan baru yang memuat syarat untuk menjabat komisaris di perusahaan pelat merah. Salah satu saratnya adalah calon komisaris harus miliki riwayat taat bayar pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini ditandatangai Erick Thohir pada 20 Maret 2023 lalu.

Di Pasal 18 Permen BUMN tersebut dijelaskan calon komisaris bukan anggota partai politik, bukan anggota DPR dan syarat lainnya. Ada juga aturan calon komisaris harus taat pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir," seperti tertulis pada Pasal 18 Ayat 1 huruf g, dikutip Kamis, 6 April.

Kemudian di Pasal 18 huruf a syarat yang harus dipenuhi yakni calon bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Masih di Pasal 18, tepatnya huruf b disebutkan syarat yang harus dipenuhi adalah calon komisioner BUMN bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk penjabat kepala/wakil kepala daerah.

Di huruf c, calon komisioner juga tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/Anak Perusahaan yang bersangkutan.

“Tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode,” bunyi Pasal 18 huruf d.

Sedangkan di huruf e, calon komisioner tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris.

“Sehat jasmani dan rohani, yang tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit," seperti tertulis di Ayat 1 huruf f.

Masih dalam pasal yang sama, di Ayat 2 huruf a dijelaskan bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain harus berdasarkan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

“Bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang berasal dari penyelenggara Negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang,” bunyi Pasal 18 Ayat 2 huruf b.

Mengacu pada beiled tersebut, ada pengecualian untuk komisaris perusahaan yang berasal dari direksi BUMN bersangkutan. Aturannya tertuang di Pasal 19.

“Ketentuan mengenai syarat anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 tidak berlaku dalam hal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan berasal dari anggota Direksi BUMN yang bersangkutan,” bunyi pasal 19.