Kabur ke Jakarta Tersandung Korupsi di PUPR Maluku, Komisaris PT Inti Artha Nusantara Berdalih Terpapar COVID-19
AMBON - Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Tersangka berinisial HH alias Hartanto (58) ini diringkus tim Tabur di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sejak tanggal 3 September 2021 dan hari ini dibawa ke Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Antara, Minggu, 5 September.
Hartono merupakan Komisaris PT Inti Artha Nusantara. Dia ditangkap setelah berulang kali dipanggil jaksa penyidik Kejati Maluku guna diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Wahyudi, tersangka selalu menggunakan berbagai dalih dalam menghindari panggilan jaksa, seperti alasan mencari penasihat hukum hingga terpapar COVID-19.
Sejak awal Kejati Maluku sudah mengetahui tempat tinggal tersangka, yakni di Jalan Kendang Sari YKP 2/6 RT 001 Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya (Jatim), dan satu alamat lagi di Jakarta.
Baca juga:
- Hindari NIK Terpakai Orang Lain, Komisi II DPR Usul Vaksinasi COVID-19 Gunakan e-KTP
- Komisi II DPR: Mendagri dan Kapolri Harus Tindak Tegas Belasan Camat di Tegal yang Kumpul dan Karaoke Tanpa Masker
- Langkah Tegas Pemerintah Terapkan PPKM Darurat: Kantor Ditutup dan Macet di Sejumlah Titik
- Sederet Fakta Kasus Coki Pardede: Sempat Berhenti hingga Cara Aneh Mengkonsumsi
Dalam kasus bernilai Rp4.5 miliar, bos PT IAN itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon, yaitu Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp1,38 milliar.