Diduga Belajar Ilmu Hitam, Pasutri Nyaris Copot Dua Mata Anaknya yang Berusia 6 Tahun
GOWA – Diduga terpengaruh ilmu hitam, pasutri Gowa Sulawesi Selatan hampir mencungkil mata anaknya yang berusia 6 tahun untuk pesugihan.
AP, inisial nama korban. Bocah 6 tahun itu akhirnya selamat setelah paman AP, Bayu (34), menggagalkan aksi keji yang dilakukan kedua orang tuanya.
Insiden itu terjadi pada Rabu, 1 September. Saat itu, Bayu baru pulang dari pemakaman Dandy, putra pelaku T yang baru saja meninggal dunia.
Bayu tiba-tiba mendengar AP menjerit dan menangis. Bayu kemudian masuk ke dalam rumah.
Bayu kaget melihat keluarganya sedang menganiaya AP. Mata bocah 6 tahun itu hendak dicungkil oleh ibu, bapak, kakek dan neneknya.
Bayu langsung mengambil anak tersebut untuk dievakuasi. Nenek korban berinisial M, menghalang-halangi saat korban hendak dibawa.
Bayu kemudian meminta bantuan petugas Babinkantibmas Malino untuk menghentikan aksi para pelaku.
Menurut Bayu, korban diduga menjadi korban pesugihan oleh ibu, bapak, serta kakek dan neneknya.
Bayu melarikan AP ke RSUD Syekh Yusuf, Sungguminasa, Gowa. Kata Bayu, orang tua AP diduga sedang mempelajari ilmu hitam. Ibu AP hendak mencungkil mata anaknya karena mendapat bisikan gaib.
Baca juga:
“Ada halusinasi gaib begitu. Kata keluarga, mereka dicurigai belajar ilmu hitam,” kata Bayu.
Para pelaku berhalusinasi saat melakukan penganiayaan itu di rumah pelaku di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku penganiayaan kepada AP. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pihaknya langsung ke lokasi dan mengamankan lima orang saat mendengar laporan.
Dua di antara pelaku, kini dirujuk ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan rumah sakit,” ujar AKP Boby, seperti dilansir Jawapos, Sabtu 4 September.
Menurut AKP Boby, berdasarkan hasil interogasi dari para tersangka, motifnya ini adalah halusinasi.
Pengakuan tersangka, kata AKP Boby, kerap mendapat bisikan gaib yang mengharuskan melakukan kekerasan kepada korban.