Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Rumah Pasutri yang Dituding Punya Ilmu Hitam Parakang di Konawe Sultra
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menangani kasus pembakaran rumah pasangan suami istri (pasutri) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituding memiliki ilmu hitam parakang.

Kasi Humas Polres Konawe Selatan AKP Muslimin Ganyu mengatakan rumah pasutri berinisial I (60) suami dan WL (55) istri dibakar oleh warga setempat karena dituding memiliki ilmu hitam.

"Sudah ditangani Polsek Moramo Utara, saat ini anggota sedang mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya dikutip Antara, Senin, 3 Januari.

Setelah kebakaran, pasutri tersebut langsung bergegas melaporkan kejadian ke Polsek Moramo Utara dan saat ini sedang didalami.

"Katanya diduga punya ilmu hitam kaya ilmu parakang, kalau di Jawa dibilang semacam santet," katanya.

Ia menjelaskan kronologis pembakaran rumah yang terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022, sekitar pukul 05.00 WITA, di mana awalnya ada seorang warga lain yang diketahui bernama almarhumah WDH (30) meninggal pada 30 Desember 2021.

"Pelaku pembakaran diduga dilakukan oleh sekelompok keluarga almarhumah WDH yang meninggal dunia pada Kamis, 30 Desember 2021, yang dianggap penyebab kematian keluarganya adalah perempuan WL yang memiliki ilmu hitam (parakang)," jelas dia.

Rumah kayu milik pasangan suami istri tersebut telah habis terbakar dan diperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp25 juta.