Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Punya Kekayaan Rp23 Miliar, Tercatat Tidak Punya Kendaraan
JAKARTA - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total kekayaan Rp23.812.717.301.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses Antara pada Sabtu, Budhi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah.
Adapun rinciannya, Budhi tercatat memiliki harta berupa dua bidang tanah senilai Rp1.292.495.014 yang berlokasi di Kabupaten Banjarnegara.
Selanjutnya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp54.200.000, surat berharga Rp10.826.607.919 serta kas dan setara kas senilai Rp11.639.414.368. Budhi tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp23.812.717.301.
Namun, dalam laporan harta kekayaannya tersebut, Budhi tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin.
Harta kekayaan Budhi tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp4 miliar. Untuk tahun pelaporan 2019 yang disampaikannya pada 2 April 2020, ia memiliki kekayaan Rp19.756.271.453.
Baca juga:
Selain Budhi, KPK pada Jumat, 3 September juga telah menetapkan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen "fee" dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.