Minta Pejabat Miliki Sense of Crisis Saat Pandemi, Jokowi Malah Ingkar Lewat Bonus Eks Wamen Rp580 Juta
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) 77/2021 tentang perubahan kedua atas perubahan 60/2012 terkait Wakil Menteri (Wamen) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, salah satu poin Perpres tersebut memuat Wamen yang periode jabatan sudah selesai akan mendapat uang penghargaan atau bonus maksimal Rp580 juta.
Menurut Guspardi, ketentuan tersebut kurang tepat dikeluarkan di masa pandemi COVID-19 seperti ini.
"Karena apa? Jangankan uang penghargaan, uang untuk kepentingan program dan kegiatan kementerian, lembaga, APBD provinsi, kabupaten dan kota itu diminta di-refocusing untuk kegiatan pandemi COVID-19," ujar Guspardi dalam keterangannya, Jumat, 3 Agustus.
Guspardi menilai, keputusan tersebut juga tidak berbanding lurus dengan instruksi presiden yang meminta semua pihak harus memiliki sense of crisis selama menghadapi pandemi COVID-19.
"Jadi akan lebih elok uang penghargaan tersebut dialihkan saja untuk penanganan COVID-19 atau membantu masyarakat yang terpapar COVID-19," kata anggota Komisi II DPR itu.
Politisi PAN ini menegaskan, pemberian bonus Rp580 juta per mantan wamen bisa menciderai perasaan masyarakat yang sedang merasakan kesusahan. Guspardi lantas mempertanyakan rasa sense of crisis asas keadilan, dan asas keprihatinan dari pemerintah terkait Perpres tersebut.
"Di satu sisi presiden menyatakan agar kita sense of crisis. Jadi bertolak belakang dengan anjuran presiden saat pidato untuk menteri, pejabat negara, dan kepala daerah," katanya.
Baca juga:
- Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Belasan Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo
- Sebabkan Kerumunan saat COVID-19, PKS: Pembagian Bantuan oleh Presiden Jokowi Sangat Tidak Etis
- Anies Kembali Beri Beasiswa Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Tangani COVID-19
- Misteri Pengirim Karangan Bunga Dukung Interpelasi Formula E yang Berjejer di DPRD DKI
Sementara, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan, keputusan Jokowi memberikan uang bonus tersebut wajar adanya.
Menurutnya, dana sebesar Rp580 juta tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi untuk wamen yang telah mengurus seluruh rakyat Indonesia.
“Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia,” katanya.