JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) 77/2021 tentang perubahan kedua atas perubahan 60/2012 terkait Wakil Menteri (Wamen) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, salah satu poin Perpres tersebut memuat Wamen yang periode jabatan sudah selesai akan mendapat uang penghargaan atau bonus maksimal Rp580 juta.
Menurut Guspardi, ketentuan tersebut kurang tepat dikeluarkan di masa pandemi COVID-19 seperti ini.
"Karena apa? Jangankan uang penghargaan, uang untuk kepentingan program dan kegiatan kementerian, lembaga, APBD provinsi, kabupaten dan kota itu diminta di-refocusing untuk kegiatan pandemi COVID-19," ujar Guspardi dalam keterangannya, Jumat, 3 Agustus.
Guspardi menilai, keputusan tersebut juga tidak berbanding lurus dengan instruksi presiden yang meminta semua pihak harus memiliki sense of crisis selama menghadapi pandemi COVID-19.
"Jadi akan lebih elok uang penghargaan tersebut dialihkan saja untuk penanganan COVID-19 atau membantu masyarakat yang terpapar COVID-19," kata anggota Komisi II DPR itu.
Politisi PAN ini menegaskan, pemberian bonus Rp580 juta per mantan wamen bisa menciderai perasaan masyarakat yang sedang merasakan kesusahan. Guspardi lantas mempertanyakan rasa sense of crisis asas keadilan, dan asas keprihatinan dari pemerintah terkait Perpres tersebut.
"Di satu sisi presiden menyatakan agar kita sense of crisis. Jadi bertolak belakang dengan anjuran presiden saat pidato untuk menteri, pejabat negara, dan kepala daerah," katanya.
BACA JUGA:
Sementara, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan, keputusan Jokowi memberikan uang bonus tersebut wajar adanya.
Menurutnya, dana sebesar Rp580 juta tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi untuk wamen yang telah mengurus seluruh rakyat Indonesia.
“Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia,” katanya.